Postingan

Menampilkan postingan dengan label Upah

Situasi Perang, Pemerintah Iran Naikkan Upah Minimum Lebih Dari 60 Persen dan Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Anak

Di tengah perang, Iran umumkan kenaikan upah minimum lebih dari 60 Persen dari sebelumnya sebesar 103 juta rial atau sekitar Rp 1,3 juta menjadi 166 juta rial atau setara Rp 2,1 juta. Pengumuman kenaikan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ahmad Midari pada Minggu, 15 Maret 2026. Mengutip dari berbagai media, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan kenaikan tersebut bertujuan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup karena negara tersebut menghadapi inflasi dan tekanan ekonomi akibat perang. Selain kenaikan upah minimum, Pemerintah Iran juga menyetujui kenaikan tunjangan perumahan dari 900.000 toman (sekitar $7) menjadi 3 juta toman (sekitar $23) dan tunjangan anak dari 1 juta toman ($7–8) menjadi 1,6 juta toman ($12). The Straits Times mengutip situs pemantauan Bonbast, mata uang Iran diperdagangkan sekitar 1,47 juta rial terhadap dolar AS.

Pekerja Uji UU Kepailitan, 7 Tahun Setelah PHK Karena Pailit Belum Jelas Nasib Pembayaran Pesangon oleh Kurator

Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (UU 37/2004) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregisterasi dalam perkara Nomor 74/PUU-XXIV/22026 tanggal 19 Februari 2026. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Radiance yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan sampai sekarang (27/2/2026).  Dalam sidang Pendahuluan Pertama (agenda penyampaian pokok-pokok permohonan) diselenggarakan pada Jumat, 27 Februari 2026 para Pemohon menyatakan pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan. Sebab, dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan, " Kurator harus menya...

Perpres 5/2026, Gaji Hakim Ad-Hoc Naik Hampir 200%

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang  Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Hoc , tanggal 4 Februari 2026. Tidak tanggung-tanggung Prabowo menaikkan "Gaji" yang secara teknis disebut Tunjangan Hakim Ad-Hoc seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,- menjadi Rp49.300.000 per bulan; Kenaikan ini tentunya sebagai hasil perjuangan  Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia   (FSHAI) yang mengadukan dan diterima Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 14 Januari 2026. Pengurus FSHAI meminta setelah 13 tahun tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan perlu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur Tunjangan Hakim  Ad-Hoc  seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,- A. HAKIM AD-HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI: 1....

Upah Minimum & Pemagangan Dibahas Komisi IX DPR RI dan Menaker

Gambar
Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dengan agenda pembahasan: (1) permasalahan penetapan Upah Minimum kaitannya dengan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak; dan (2) Persoalan Pemagangan, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Pdf SK UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2026 tanggal 19 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut Gubernur  Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor usaha, yaitu: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp4.116.123; Pertambangan dan Penggalian Rp4.167.115; Industri Pengolahan Rp4.114.298; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Rp4.143.870; Sektor Konstruksi Rp4.130.071; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Rp4.110.356; Pengangkutan dan Pergudangan Rp4.147.400; Informasi dan Komunikasi Rp4.104.440; Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan:Rp 4.074.869;

Pdf SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2026

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026 tanggal 19 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut UMP Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.942.963, naik 7,10 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp3.681.561.  

PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Setelah lama ditunggu, akhirnya pada tanggal 17 Desember 2025 Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Norma krusial dalam PP 49/2025 ini terdapat dalam Pasal 26 ayat (6) yang menetapkan  rentang nilai indeks tertentu ( α/alfa) 0,50 sampai dengan 0,90. Pasal 26 (1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun. (2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatika...

Pdf SK Gubernur DKI Jakarta No. 145 Tahun 2025 tentang UMSP DKI Jakarta 2025, Perubahan SK 832/2024

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2025 ini mengubah Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.

Pdf UMP Jawa Barat 2025

Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737 dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi  Rp 2.201.519.   

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia

Daftar UMP 2025 di 38 Provinsi: Aceh Rp3.685.616,- Sumatera Utara Rp2.992.559,- Sumatera Barat Rp2.994.193,- Sumatera Selatan Rp3.681.571,- Kepulauan Riau Rp3.623.654,- Riau Rp3.508.776,22,- Lampung Rp2.893.070,- Bengkulu Rp2.670.039,- Jambi Rp3.234.535,-  Bangka Belitung Rp3.623.653,-  Banten Rp2.905.119,-  DK Jakarta Rp5.396.761,- Jawa Barat Rp2.191.232,-  Jawa Timur Rp2.305.985,- DI Yogyakarta Rp2.264.080,95,-  Jawa Tengah Rp2.169.349,- Bali Rp2.996.500,- Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969,- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931,- Maluku Rp3.141.700,-  Maluku Utara Rp3.408.000,-  Sulawesi Tengah Rp2.915.000,- Sulawesi Tenggara Rp3.073.551,- Sulawesi Utara Rp3.775.425,-  Sulawesi Selatan Rp3.657.527,- Sulawesi Barat Rp3.104.430,- Gorontalo Rp3.221.731,- Kalimantan Barat Rp2.878.285,-  Kalimantan Tengah Rp3.473.621,04,-  Kalimantan Selatan Rp3.496.194,-  Kalimantan Utara Rp3.580.160,- Kalimantan Timur Rp3.579.314,- Papua Rp4.285.850,- Papua...

Pdf UMP Kepri 2025

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.623.624. Penetapan UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Desember 2024.   

Pdf UMSP Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau Tahun 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: Kpts. 3726/XII/2024, Upah Minimum Sektor Pertanian/Perkebunan di Provinsi Riau Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.526.320,1- per bulan, berlaku untuk Sektor Pertanian/Perkebunan Provinsi Riau dengan Sub Sektor Perkebunan Buah Kelapa (KBLI: 01261), Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI:01262), Perkebunan Karet (KBLI : 01291), Industri Kopra (KBLI : 10421), Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/Crude Palm Oil (KBLI : 10431), Industri Produk Masak dari Buah Kelapa (KBLI : 10773) dan Industri Karet Remah/Crumb Rubber (KBLI :22123).

Pdf UMSP Sumut 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024, Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 ditetapkan sebesar sebagai berikut: Perkebunan Kelapa Sawit Rp 3.172.113,- Pertambangan Emas dan Perak Rp 3.187.075,- Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit Rp 3.172.113,- Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit Rp 3.172.113,-

Pdf UMSP Banten 2025 Rp2.916.644.90,-

Berbeda dengan UMP, penetapan UMSP Banten 2025 dihitung berdasarkan dari nilai kenaikan UMP 2025 dikali kenaikan 6,5 persen, yaitu, 6,5% x Rp177.307,79 = Rp11.525,01 menjadi Rp2.916.644.90.  

Pdf UMP Banten 2025

Gubernur Provinsi Banten dalam Keputusannya Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 menetapkan besaran UMP Banten 2025 Rp2.905.199,90. Hal ini berarti UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024, yaitu Rp2.727.812.

Pdf UMSP Kepri 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1415 Tahun 2024, Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 ditetapkan: Pertambangan Minyak Bumi (beserta turunannya) Rp 3.696.127,- Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (beserta turunannya) Rp 3.696.127,- Industri Kimia Dasar (beserta turunannya) Rp 3.678.009,- Industri Pembuatan Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung (beserta turunannya) Rp 3.659.891,- Industri Pembuatan Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga (beserta turunannya) Rp 3.659.891,-

Pdf UMSP Aceh 2025

Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1343/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024 menetapkan UMSP Aceh untuk: Sektor Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 3.737.526. Sektor Pertambangan sebesar Rp 3.806.739.

Pdf UMP Aceh 2025

Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sebesar Rp3.685.616 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp224.944 dari tahun sebelumnya yakni Rp3,46 juta. Kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP ini tertuangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.

Pdf UMP Sumut 2025

Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik 6,5%, dari semula Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

Pdf UMSP Sulawesi Selatan 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/Tahun 2024, Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan besaran sebagai berikut: a. Sektor Pertambangan dan Penggalian (KBLI B) dengan besaran: UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025 Sehingga UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025: Rp3.657.527,37 + Rp109.725,00 = Rp3.767,252,37 (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua koma tiga tujuh rupiah). b. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D) dengan besaran: UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula: UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025 Sehingga UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ...