Postingan

Menampilkan postingan dengan label UU

UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (Sebelum Perubahan)

Gambar
Pasal 1 UU 13/2003:  Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:  1. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.  2. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.  3. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. ... 15. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan , upah , dan perintah .  

PERPPU 3/2000 tentang Perubahan Atas UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya UU 25/1997

Gambar
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan merupakan UU kedua yang mengubah mulai berlaku UU 25/1997 yang seharusnya berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998.  "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.    

UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mengubah mulai keberlakuan UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya mulai tanggal 1 Oktober 1998. Namun kemudian diubah lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997. "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.  

UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan disahkan Presiden Soeharto dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998. Namun kemudian keberlakuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian keberlakuannya diubah lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan. "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.

Word UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2004  TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. Bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; c. Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan...