Postingan

SEMA 1/2026 Tentang Mekanisme Keadilan Restoratif

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, dalam Lampiran angka III, angka 2, huruf b mengatur: MEKANISME KEADILAN RESTORATIF (MKR): o Permohonan Penetapan atas penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai daerah hukum. o Tindak pidana yang ancaman pidananya 5 (lima) tahun penjara, dapat dilaksanakan MKR dan tidak dikecualikan dari pelaksanaan MKR. o Penghentian penyidikan/penuntutan berdasarkan MKR yang telah disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri tidak dapat diajukan praperadilan. 1) MKR PADA TINGKAT PENYIDIKAN a) Surat perintah penghentian penyidikan dimintakan Penetapan kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. b) Penetapan ketua pengadilan negeri dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima. c) Permohonan Penetapan dilampiri paling sedikit: 1. surat kesepakata...

Putusan MA 448/2014 : Gugatan Harus Diajukan di PHI Wilayah Tempat Pekerja Bekerja

Putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 9 September 2014, antara   Scott Paul Hutchison melawan PT Indo Tambangraya Megah, Tbk, memberi kaidah hukum bahwa gugatan perselisihan hubungan industrial wajib diajukan di Pengadilan Hubungan Indusrial di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014:  “ Bahwa Judex Facti dalam hal ini Pengadailan Hubungan Industrial pada Pengadilan   Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat, karena tempat Pekerja/Penggugat bekerja berada pada perusahaan di Bontang Kalimantan Timur, sehingga yang mempunyai kewenangan memeriksa/mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah dipertimbangan dan diputus sesuai amar Pengadilan Hubungan Industrial a quo...

Putusan PHI-MA 249/2025: Harus Ada Penetapan Pengawas Untuk Gugatan Sisa Cuti Tahunan

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn, tanggal 16 Oktober 2024, antara ANDRY PRAMANA melawan PT CANTIK BAHAGIA ABADI (Restoran Beauty in The Pot Medan) menolak gugatan pembayaran hak cuti yang belum diambil dan belum gugur atas alasan belum ada Nota Pemeriksaan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Demikian pertimbangannya: “ Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Penggugat angka 6 dan 7 tentang hak cuti Penggugat yang belum diambil dan belum gugur serta kekurangan upah Penggugat tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena belum adanya penetapan atau nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan serta bukti-bukti yang cukup untuk itu, maka petitum ini juga haruslah ditolak ”.  Putusan PHI Medan ini diperkuat Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 249 K/PDT.SUS-PHI/2025, tanggal 13 Maret 2025. Putusan PHI Medan: Putusan MA:

Gugatan Firdaus Oiwobo Untuk Kembali Advokat Kandas di MK

Gambar
Gugatan Firdaus Oiwobo untuk kembali menjadi Advokat yang memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi kandas di Mahkamah Konstitusi.  Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 pada hari Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima (niet onvankelijke verklaard) permohonan Firdaus Oiwobo.

Upah Minimum & Pemagangan Dibahas Komisi IX DPR RI dan Menaker

Gambar
Komisi IX DPR RI melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan dengan agenda pembahasan: (1) permasalahan penetapan Upah Minimum kaitannya dengan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak; dan (2) Persoalan Pemagangan, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Para Karyawan PT ASDP di Mutasi dan PHK,Mengadu ke Komisi IX DPR RI

Gambar
Para karyawan BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) melaporkan kasus mutasi dan PHK yang dilakukan manajemen perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kepada Komisi IX DPR RI. RDPU dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026. Selain alasan mutasi dan PHK tidak berdasar (dituduh korupsi), para karyawan juga mengatakan proses PHK tidak adil karena baru saja sekitar 4 hari atau beberapa minggu dan bulan menjalankan tugas di tempat mutasi sudah dilakukan PHK. Sehingga para karyawan kesulitan mencari keadilan melalui mediasi di Disnaker dan mengajukan gugatan di PHI wilayah mutasi, karena para karyawan sebelum di mutasi bekerja dan bertempat tinggal bersama keluarga di Merak (Banten) dan Bakauheni (Lampung).

UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) ini dibentuk dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.