Situasi Perang, Pemerintah Iran Naikkan Upah Minimum Lebih Dari 60 Persen dan Tunjangan Perumahan serta Tunjangan Anak
Di tengah perang, Iran umumkan kenaikan upah minimum lebih dari 60 Persen dari sebelumnya sebesar 103 juta rial atau sekitar Rp 1,3 juta menjadi 166 juta rial atau setara Rp 2,1 juta. Pengumuman kenaikan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ahmad Midari pada Minggu, 15 Maret 2026. Mengutip dari berbagai media, Menteri Ketenagakerjaan mengatakan kenaikan tersebut bertujuan untuk mengimbangi kenaikan biaya hidup karena negara tersebut menghadapi inflasi dan tekanan ekonomi akibat perang. Selain kenaikan upah minimum, Pemerintah Iran juga menyetujui kenaikan tunjangan perumahan dari 900.000 toman (sekitar $7) menjadi 3 juta toman (sekitar $23) dan tunjangan anak dari 1 juta toman ($7–8) menjadi 1,6 juta toman ($12). The Straits Times mengutip situs pemantauan Bonbast, mata uang Iran diperdagangkan sekitar 1,47 juta rial terhadap dolar AS.