Postingan

Putusan 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 : Hubungan Kerja Pekerja Beralih ke Pemberi Kerja

P utusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 17 Maret 2022 ini membenarkan dan menguatkan  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg , tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II yang mengalihkan hubungan kerja Penggugat/Pekerja dari Tergugat II kepada Tergugat I; Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 memberi pertimbangan hukum sebagai berikut: "- Bahwa Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup dengan  mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam  persidangan;  - Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan hubungan kerja  antara Penggugat dengan Tergugat II beralih ke pada Tergugat I,  karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat II  kepada Tergugat I dilakukan sebelum Te...

Putusan 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg : Hubungan Kerja Beralih ke Perusahaan Pemberi Kerja

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg, tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II. Dalam perkara ini melalui putusannya Majelis Hakim menyatakan penyerahan (pemborongan) sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum, karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, dimana Tergugat I tidak pernah membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. Atas pertimbangan itu Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara Penggugat (Pekerja)...

Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Gambar
Ini 6 jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau dioutsourcingkan menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak tanggal 30 April 2026, yaitu: a. layanan kebersihan; b. penyediaan makanan dan minuman; c. pengamanan; d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; e. layanan penunjang operasional; dan f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. [lihat Pasal 3 ayat (2)]

Daftar Nama-Nama Hakim Ad-Hoc PHI 2026 Lulus Seleksi Profile Assessment dan Wawancara

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2026, tanggal 13 April 2026 mengumumkan hasil ujian Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026 sampai dengan 10 April 2026 sebanyak 81 orang, sebagai berikut:.

Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Hakim Konstitusi Baru Menggantikan Anwar Usman

Gambar
Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.,  mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden  Prabowo Subianto, Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara, Jakarta.  Pengucapan sumpah ini disaksikan rekan-rekannya sesama Hakim Konstitusi seperti Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Daniel Yusmic P Foekh, dan Adies Kadir. Pengangkatan Liliek sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Liliek menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang telah memasuki masa pensiun pada 6 April 2026, dimana Anwar Usman juga menduduki jabatan Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung. Liliek Prisbawono Adi merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992. Ia menempuh pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran Bandung yang diselesaikannya pada tahun 2013. Kemudian melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum...

Buku "Pelanggaran Kebebasan Berserikat Di Era Reformasi", 2005

Buku " Pelanggaran Kebebasan Berserikat Di Era Reformasi " ini merupakan hasil kajian Tim KSBSI untuk Kebebasan Berserikat atas berbagai dugaan pelanggaran kebebasan berserikat pada perusahaan di Indonesia sampai tahun 2005. Dari berbagai pengaduan dari jajaran kepengurusan KSBSI di daerah disimpulkan terjadi pelanggaran kebebasan berserikat bagi buruh di 45 perusahaan, dengan jumlah korban 1.418 orang di 12 provinsi.  Pelanggaran dilakukan dengan cara-cara mutasi, demosi, kriminalisasi, mendirikan serikat buruh tandingan, sampai dengan PHK, dan kekerasan. Pelanggaran dilakukan oleh Pemerintah, pengusaha, Polisi dan TNI, organisasi kepemudaan dan preman, masyarakat adat, dan bahkan serikat pekerja lain.

Pemecatan Tanpa Wawancara Terlebih Dahulu Dalam Praktik Pengadilan Perburuhan Brussels

26. Brussels Labour Court, 20th Chamber, D.D. vs SA Vanduc-Topfilm, 20 Februari 1992, Roll No. 79-759/91 Subyek: pemecatan Peranan hukum internasional: penetapan yurisprudensi berdasarkan hukum internasional Jenis instrumen yang digunakan: perjanjian-perjanjian internasional yang tidak diratifikasi 104 (Konvensi ILO No. 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, 1982). Pemecatan tanpa wawancara terlebih dahulu/ Kesenjangan dalam legislasi domestik/ Rujukan pada Konvensi ILO No. 158 untuk menetapkan prinsip yurisprudensi yang menegaskan hak pekerja untuk wawancara terlebih dahulu. Seorang pekerja telah dipecat atas kesalahan berat. Pengusaha menuduhnya melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Dalam mengajukan kasus pemecatan kepada Pengadilan Perburuhan, pekerja tersebut mengaku bahwa dia tidak mendapatkan kesempatan bersidang guna menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keadaan kekosongan ketentuan dalam hukum Belgia yang mensyaratkan pekerja diwawancara sebelum pemeca...