Standar Norma No. 8/2022 tentang Hak Memperoleh Keadilan oleh KOMNASHAM
Peradilan yang Adil, Kompeten, Mandiri, dan Tidak Memihak Pasal 17 UU HAM menegaskan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.