Gara-gara Jabatan Rangkap Prof. Otto Hasibuan, Seorang Advokat Uji UU Advokat di MK
Advokat Andri Darmawan mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Pasal 27 ayat (1), 28D ayat (1), 28E ayat (3), dan 28J ayat (2) UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya yang teregister dalam perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa, 4 Maret 2025, Andri mendalilkan pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menyebabkan organisasi advokat menjadi tidak bebas dan mandiri karena adanya intervensi kekuasaan pemerintahan dalam organisasi advokat dan juga kecenderungan adanya dominasi individu atau kelompok organisasi advokat tertentu yang dapat berujung pada penyalahgunaan kekuasaan yang jamak dipahami. Pimpinan organisasi advokat yang merangkap sebagai pejabat negara menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest) karena tidak bisa memisahkan antara kepentingan individu atau kelompok organisasi dengan kepentingan tu...