Postingan

Permohonan JR No. 51/PUU-XXIV/2026 Pengujian Pasal 62 UU 13/2003 Ganti Rugi Upah PKWT

Gambar
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang berbunyi, " Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ." diminta Pemohon dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan Pemohon teregister dalam perkara Nomor 51/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan pertama perkara ini dilaksanakan tanggal 10 Februari 2026. Menurut Pemohon norma ini tidak perlu diatur dalam Undang-Undang, tapi cukup disepakati dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Permohonan JR No. 60/PUU-XXIV/2026 Pasal 81 UU PPHI Kewenangan Relatif PHI

Gambar
Dodi Saputra, seorang pekerja bidang Security (Satpam) pada perusahaan outsourcing, mengajukan permohonan uji materiil Pasal 81 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang berbunyi, " Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja ." ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diregister dalam perkara Nomor 60/PUU-XXIV/2026. Pemohon meminta   frasa " meliputi tempat pekerja/buruh bekerja " diperluas menjadi " meliputi tempat pekerja/buruh bekerja atau meliputi tempat tinggal pekerja/buruh ". Pemohon meminta gugatan PHK dapat diajukan di PHI tempat tinggal Pemohon, yaitu PHI Bandung karena Pemohon bertempat tinggal di Bandung, tidak harus diajukan di PHI Jaya Pura sebagai wilayah hukum tempat kerja Pemohon di PT Freeport Indonesia, Timika. Sebagai pekerja yang telah di PHK tentu pemohon tidak akan...

SEMA 2/2024 - ABK Dapat Mengajukan Gugatan di PHI Wilayah PKL Dibuat

SEMA 2/2024, huruf B, angka 4 (Perselisihan Hubungan Industrial) mengatur: a. Perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan. b.  Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.  

Ini Ukuran Partisipasi Masyarakat Yang Bermakna Dalam Proses Pembentukan UU

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tanggal 25 November 2021, yaitu perkara/permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 Tahun 1945 (halaman 384-394), menyatakan selain keterpenuhan formalitas 5 (lima) tahapan pembentukan undang-undang ( lawmaking process) sebagaimana diatur dalam UUD 1945, yaitu: (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii) pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan (2) UUD 1945; (iii) persetujuan bersama antara DPR dan presiden; (iv) pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang; dan (v) pengundangan; masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan undang-undang adalah partisipasi masyarakat. Kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang sebenarnya juga merupakan pemenuhan amanat konstitusi ...

Perpres 5/2026, Gaji Hakim Ad-Hoc Naik Hampir 200%

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang  Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Hoc , tanggal 4 Februari 2026. Tidak tanggung-tanggung Prabowo menaikkan "Gaji" yang secara teknis disebut Tunjangan Hakim Ad-Hoc seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,- menjadi Rp49.300.000 per bulan; Kenaikan ini tentunya sebagai hasil perjuangan  Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia   (FSHAI) yang mengadukan dan diterima Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 14 Januari 2026. Pengurus FSHAI meminta setelah 13 tahun tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan perlu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur Tunjangan Hakim  Ad-Hoc  seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,- A. HAKIM AD-HOC PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI: 1....

Sidang IX JR UU P2SK (Khusus Aturan Dana Pensiun): Ahli Pemerintah

Gambar
Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang ke-9 pengujian Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan= UU P2SK) pada hari Senin, 15 Desember 2025.  Dalam sidang ini MK mendengar keterangan 1 orang ahli Aktuaria Steven Tanner yang dihadirkan Presiden/Pemerintah dalam perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.  Ahli Steven Tanner dalam keterangannya banyak tidak relevan dengan pokok persoalan. Bahkan ahli sangat keteteran menjawab pertanyaan para hakim dan para pemohon dalam perkara Nomor 139 dan 164/PUU-XXIII/2025 (FSP KEP SPSI dan FPE KSBSI). Dalam perkara ini Presiden/Pemerintah hanya mengajukan 1 orang ahli tanpa mengajukan saksi. Demikian juga DPR RI dalam perkara ini tidak mengajukan ahli dan saksi. Setelah sidang ke-9 ini para pihak akan mengajukan kesimpulan pada tanggal 23 Desember 2025 tanpa sidang. Dan selanjutnya menunggu panggilan sidang untuk pengucapan putusan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.  

Sidang VIII JR UU P2SK (Khusus Aturan Dana Pensiun) : Ahli Pemohon 164/2025

Gambar
Mahkamah Konsitusi kembali menggelar sidang ke-8 pengujian Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan/UU P2SK) pada Senin, 1 Desember 2025. Dalam sidang ini MK mendengar keterangan 2 orang ahli yang dihadirkan para Pemohon dalam perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 (FSP KEP KSPSI AGN) yaitu Prof. Dr. Hasbullah Thabrany dari Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia dan Prof. H. Toto Tohir, S.H., M.H., sebagai ahli perdata dari Unisba Bandung.