SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah
Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 20 Mei 2025. Angka 1 Surat Edaran tersebut berbunyi sebagai berikut: "Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor." Klik SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah