Permohonan JR No. 51/PUU-XXIV/2026 Pengujian Pasal 62 UU 13/2003 Ganti Rugi Upah PKWT
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang berbunyi, " Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ." diminta Pemohon dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan Pemohon teregister dalam perkara Nomor 51/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan pertama perkara ini dilaksanakan tanggal 10 Februari 2026. Menurut Pemohon norma ini tidak perlu diatur dalam Undang-Undang, tapi cukup disepakati dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).