Postingan

Pengusaha Uji Norma Upah Proses di Mahkamah Konstitusi

Pengusaha PT Tiga Cipta Pariwara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“ UU 6/2023 ”) sebagaimana ayat (3) telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.  Pengusaha selaku Pemohon mendalilkan tidak adil dan kesulitan membayar upah proses sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut Pemohon besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dibedakan atau tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Misalnya Pemohon telah mengalami kerugia...

Daftar Nama-nama Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025/2026

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Panitia Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025 melalui surat pengumuman tertanggal 17 November 2025 Nomor: R-M/201/HI.04.02/XI/2025 telah mengumumkan nama-nama 318 orang Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang memenuhi syarat administrasi (207 orang unsur SP/SB dan 111 unsur Apindo/Kadin). Kemudian Mahkamah Agung melalui Panitia Seleksi melakukan  Test Tertulis tanggal 5 Februari 2026 dan tanggal 6 Maret 2026 diumumkan nama-nama 156 orang calon yang dinyatakan lulus Test Tertulis. Ini nama-nama Calon Hakim Ad Hoc PHI dan nama organisasi dari Unsur Pekerja/Buruh yang Lulus Seleksi Administrasi: A. Kelik Subyantoro, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN; Abdi Munawar Daeng Mangagang, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit; Abdul Akbar, Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit; Abdul Rohman, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia; Achmad Ami...

BPJS Ketenagakerjaan Investasi Saham di 34 Perusahaan

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merilis saham-saham pilihan investasi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) per tanggal 27 Februari 2026. Dalam rilisnya, per Desember 2025, BPJamsostek berhasil menerima iuran Rp 113,5 Triliun dengan pembayaran manfaat klaim Rp 68,24 triliun. Di 2026, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan penerimaan iuran sebesar Rp 118 triliun dengan klaim dibayar diramal meningkat ke Rp 78,4 Triliun. Dalam laporan KSEI, tercatat DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua dan DJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Pensiun menggenggam sejumlah saham. Berikut daftar saham-saham investasi BPJamsostek berdasarkan laporan KSEI: 1. PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) 2. PT Astra International Tbk. (ASII) 3. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) 4. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) 5. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) 6. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) 7. PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) 8. PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) ...

6 Isu Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) RI - AS

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026 di AS menandatangani Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) atau disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian ini terdapat 6 isu penting dalam kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan, yaitu: 1. Pembatasan Outsourcing (Alih Daya) : Indonesia diminta merevisi aturan untuk memastikan alih daya tidak digunakan pada kegiatan inti perusahaan. 2. PKWT 1 Tahun: Kontrak kerja hanya diizinkan untuk pekerjaan non-permanen dengan durasi maksimal satu tahun. 3. Upah Minimum Tanpa Kecuali: Penghapusan ketentuan pengecualian upah minimum, termasuk untuk usaha skala menengah. 4. Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama: Penghapusan aturan yang membatasi hak pekerja dan serikat pekerja dalam berserikat dan melakukan perundingan kolektif. 5. Larangan Pekerja Paksa: Indonesia wajib mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang yang menggunakan pekerja paksa. 6. Hukum Ketenagakerjaan Berlaku...

Pekerja Uji UU Kepailitan, 7 Tahun Setelah PHK Karena Pailit Belum Jelas Nasib Pembayaran Pesangon oleh Kurator

Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (UU 37/2004) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregisterasi dalam perkara Nomor 74/PUU-XXIV/22026 tanggal 19 Februari 2026. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Radiance yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan sampai sekarang (27/2/2026).  Dalam sidang Pendahuluan Pertama (agenda penyampaian pokok-pokok permohonan) diselenggarakan pada Jumat, 27 Februari 2026 para Pemohon menyatakan pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan. Sebab, dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan, " Kurator harus menya...

Penggugat Yang Berwenang Untuk Menentukan Siapa-siapa Yang Digugat

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pdt/2006 tanggal 13 Desember 2006,  memberi kaidah hukum bahwa sesuai dengan yurisprudensi Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat . Demikian pertimbangan hukum selengkapnya dari Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yakni Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S. dan I Made Tara, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota:  “ - Bahwa Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura karena menganggap bahwa Negara harus digugat, hal ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena sesuai dengan Yurisprudensi bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat (putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 16 Juni 1971 No.305 K/Sip/1971); - Bahwa selain dari pada itu Negara tidak merugikan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat, karena yang dianggap merugikan dari Pemohon Kasasi/Penggugat ad...

Permohonan JR No. 51/PUU-XXIV/2026 Pengujian Pasal 62 UU 13/2003 Ganti Rugi Upah PKWT

Gambar
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) yang berbunyi, " Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ." diminta Pemohon dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Permohonan Pemohon teregister dalam perkara Nomor 51/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan pertama perkara ini dilaksanakan tanggal 10 Februari 2026. Menurut Pemohon norma ini tidak perlu diatur dalam Undang-Undang, tapi cukup disepakati dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (PKB).