Postingan

UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (UU 1/2026) ini dibentuk dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan pidana dalam setiap Undang-Undang di luar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Daerah dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta penyesuaian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana guna menghindari disparitas penegakan hukum, duplikasi pengaturan pidana, serta dampak negatif terhadap kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat. Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. 

KUHAP Baru - UU 20/2025

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

KUHP Baru - UU 1/2023

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ini berisi Buku Kesatu dan Buku Kedua. Buku Kesatu UU ini berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten/Kota, kecuali ditentukan lain menurut Undang-Undang sehingga Buku Kesatu juga menjadi dasar bagi Undang-Undang di luar Undang-Undang ini. 

Putusan MA 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023 : Kekurangan Upah Diberi 50%

  Putusan Mahkamah Agung Nomor 888 K/Pdt.Sus-PHI/2023, tanggal 9 Agustus 2023 antara PT SRIWIJAYA AIR sebagai Pemohon Kasasi/semula Tergugat melawan SUTAN SALAHUDDIN, S.St., S.H., sebagai Termohon Kasasi/semula Penggugat memberi kekurangan pembayaran upah 50%, sedangkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial memberi 100%. Petitum gugatan Penggugat di Pengadilan   Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang sebagai berikut:   1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;   2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah melakukan pemotongan atau pengurangan upah atau gaji secara sepihak mulai dari bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus 2022 sejumlah total Rp1.034.062.580,00 (satu miliar tiga puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah) terhadap Penggugat merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah N...

Karyawan Staf Keuangan Uji Materi KUHP dan KUHAP (Baru) Karena Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Dua orang karyawan staf keuangan ajukan permohonan (“gugatan”) uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP. Permohonan terdaftar dengan perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025, dan sidang pendahuluan pertama (pembacaan pokok-pokok permohonan) telah diselenggarakan pada Jumat, 9 Januari 2026. Pengajuan permohonan yang diajukan Lina dan Sandra Paramita ini dilatarbelakangi dengan adanya tuduhan terhadap para karyawan melakukan penggelapan uang perusahaan oleh mantan Direktur Utama perusahaan tempatnya bekerja. Padahal semua transaksi keuangan dilakukan atas perintah atasannya, atau Direktur Utama, termasuk pembukaan rekening perusahaan yang dibuat atas nama karyawan -bukan atas nama perusahaan. Selain karena tu...

Pdf SK UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2026 tanggal 19 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut Gubernur  Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor usaha, yaitu: Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp4.116.123; Pertambangan dan Penggalian Rp4.167.115; Industri Pengolahan Rp4.114.298; Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Rp4.143.870; Sektor Konstruksi Rp4.130.071; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Rp4.110.356; Pengangkutan dan Pergudangan Rp4.147.400; Informasi dan Komunikasi Rp4.104.440; Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan:Rp 4.074.869;

Pdf SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2026

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2026 tanggal 19 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut UMP Sumatera Selatan tahun 2026 sebesar Rp3.942.963, naik 7,10 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp3.681.561.