Postingan

Perma 1/2011 tentang Hak Uji Materil (di Mahkamah Agung)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan keberatan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang tingkatannya (hierarki) lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan (hak uji materil suatu norma yang diatur dibawah Undang-Undang). Klik baca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011

PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA), permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA. Klik baca Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021

Perpres 17/2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden

Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Surat Kuasa Khusus Dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara Terhadap Presiden, mengatur sebagai berikut:  (1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus. (2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.  (3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.  (4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menyatakan sebagai berikut: " Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Piha k.". Menurut hemat saya aturan ini tidak adil karena banyak perkara setelah dimediasi dan mediasinya gagal, pada akhirnya majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO) atas alasan gugatan  tidak memenuhi syarat formil, karena misalnya surat kuasa tidak memenuhi syarat atau formulasi gugatan tidak memenuhi syarat hukum acara [gugatan kabur (obscuur) ].  Saya mengalami 4 kali menjadi kuasa tergugat atas gugatan penggugat yang sama dan atas objek tanah yang sama. Gugatan 1 kali NO, 2 kali dicabut (setelah mediasi gagal), dan gugatan baru yang ke-4 kali diajukan lagi. Seharusnya biaya jasa Mediator Non-Hakim dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biay...

Contoh Berita Acara Eksekusi Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela

Contoh Berita Acara Eksekusi Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela ini dibuat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang. Dalam kasus ini gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh PHI Serang dan putusan PHI Serang dikuatkan Mahkamah Agung. Artinya putusan telah berkekuatan hukum t etap (BHT/ in kracht van gewijsde ). Kemudian penggugat mengajukan surat permohonan kepada tergugat/pemohon kasasi selaku pemohon eksekusi agar isi putusan dilaksanakan secara sukarela, namun si termohon tidak menanggapi surat permohon tersebut. Lalu penggugat/termohon kasasi/pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan eksekusi (aanmaning) kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang.  Pada hari/tanggal pelaksanaan aanmaning /teguran kepada termohon eksekusi/tergugat/pemohon kasasi oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang dihadiri Ketua, Panitera, dan jurusita pengganti, direktur termohon eksekusi dan kuasa hukum...

Putusan MA Nomor 1075 K/Pdt-Sus.PHI/2024

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1075 K/Pdt-Sus.PHI/2024 tanggal 26 September 2024 ini menguatkan Putusan Pengadilan  Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 224/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg tanggal 13 Maret 2024 antara Iwan Nakatani, SE sebagai Penggugat lawan PT Yudo Indonesia sebagai Tergugat, dimana Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung memberi pertimbangan hukum sebagai  berikut: TENTANG EKSEPSI DALUWARSA Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah terkait PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan dan PHK dalam perkara a quo bukanlah terkait kedua Pasal tersebut. Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan “ Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib men...

Putusan No. 224/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg, PHI Bandung

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor  224/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg tanggal 13 Maret 2024 antara Iwan Nakatani, SE sebagai Penggugat lawan PT Yudo Indonesia sebagai Tergugat. Kasus:  Penggugat menyatakan PHK karena Penggugat telah memasuki usia pensiun yaitu 57  tahun, sedangkan Tergugat menyatakan PHK dilakukan  Tergugat kepada Penggugat karena telah melakukan kesalahan bersifat mendesak yang berpotensi merugikan bagi Tergugat. Majelis Hakim memberi pertimbangan hukum sebagai berikut: EKSEPSI DALUWARSA Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah terkait PHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan dan PHK dalam perkara a quo bukanlah terkait kedua  Pasal tersebut; Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan “ Pengajuan gugatan yan...