Postingan

Standar Norma No. 13/2023 tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia oleh KOMNASHAM

Salah satu isu prioritas Komnas HAM periode 2022-2027 adalah tentang dinamika relasi antara dunia usaha/korporasi/bisnis dengan Hak Asasi Manusia, yang lebih umum dikenal dengan tema Bisnis dan HAM. Isu Bisnis dan HAM menjadi salah satu isu prioritas Komnas HAM sebagai respons terhadap kecenderungan kondisi dalam beberapa tahun terakhir, di mana Korporasi merupakan aktor kedua yang paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Lingkup pengaduannya di antaranya adalah: dampak operasinya terhadap pencemaran lingkungan, perampasan tanah; juga persoalan ketenagakerjaan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Pemotongan Upah, Pelarangan Pendirian Serikat Pekerja.

Tap MPR XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 1 Menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat. Pasal 2 Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 

Standar Norma No. 8/2022 tentang Hak Memperoleh Keadilan oleh KOMNASHAM

Peradilan yang Adil, Kompeten, Mandiri, dan Tidak Memihak Pasal 17 UU HAM menegaskan jaminan hak setiap orang untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.  

Standar Norma No. 5/2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi oleh KOMNASHAM

Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia antara lain Universal :  DUHAM di Pasal 1 menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”; Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, pada:  a. bagian Menimbang, huruf (c) menyatakan “bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia;  b. bagian Landasan, angka 1 disebutkan “Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”;

Standar Norma No. 3/2020 tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi oleh KOMNASHAM

Sebagai suatu hak, kebebasan berorganisasi dan berkumpul berakar dari kehendak bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara demokratis yang berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial. Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Perjuangan hak secara kolektif ini selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pengaturan oleh negara terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi terdapat dalam beberapa undang-undang, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2...

UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “ Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; ”;

Putusan 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 : Hubungan Kerja Pekerja Beralih ke Pemberi Kerja

P utusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 17 Maret 2022 ini membenarkan dan menguatkan  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg , tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II yang mengalihkan hubungan kerja Penggugat/Pekerja dari Tergugat II kepada Tergugat I; Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 memberi pertimbangan hukum sebagai berikut: "- Bahwa Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup dengan  mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam  persidangan;  - Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan hubungan kerja  antara Penggugat dengan Tergugat II beralih ke pada Tergugat I,  karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat II  kepada Tergugat I dilakukan sebelum Te...