6 Isu Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) RI - AS
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026 di AS menandatangani Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) atau disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian ini terdapat 6 isu penting dalam kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan, yaitu: 1. Pembatasan Outsourcing (Alih Daya) : Indonesia diminta merevisi aturan untuk memastikan alih daya tidak digunakan pada kegiatan inti perusahaan. 2. PKWT 1 Tahun: Kontrak kerja hanya diizinkan untuk pekerjaan non-permanen dengan durasi maksimal satu tahun. 3. Upah Minimum Tanpa Kecuali: Penghapusan ketentuan pengecualian upah minimum, termasuk untuk usaha skala menengah. 4. Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama: Penghapusan aturan yang membatasi hak pekerja dan serikat pekerja dalam berserikat dan melakukan perundingan kolektif. 5. Larangan Pekerja Paksa: Indonesia wajib mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang yang menggunakan pekerja paksa. 6. Hukum Ketenagakerjaan Berlaku...