Pengusaha Uji Norma Upah Proses di Mahkamah Konstitusi
Pengusaha PT Tiga Cipta Pariwara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 157A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“ UU 6/2023 ”) sebagaimana ayat (3) telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pengusaha selaku Pemohon mendalilkan tidak adil dan kesulitan membayar upah proses sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Menurut Pemohon besaran upah selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dibedakan atau tidak diterapkan sama rata terhadap semua perusahaan, baik yang melakukan PHK karena merugi, likuidasi, atau alasan lainnya. Misalnya Pemohon telah mengalami kerugia...