Postingan

Standar Norma No. 5/2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi oleh KOMNASHAM

Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia antara lain Universal :  DUHAM di Pasal 1 menyatakan “semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”; Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, pada:  a. bagian Menimbang, huruf (c) menyatakan “bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat dunia patut menghormati hak asasi manusia yang termaktub dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa serta berbagai instrument internasional lainnya mengenai hak asasi manusia;  b. bagian Landasan, angka 1 disebutkan “Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”;

Standar Norma No. 3/2020 tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi oleh KOMNASHAM

Sebagai suatu hak, kebebasan berorganisasi dan berkumpul berakar dari kehendak bangsa Indonesia untuk mewujudkan negara demokratis yang berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial. Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) menentukan bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. Perjuangan hak secara kolektif ini selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD RI 1945 yang menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pengaturan oleh negara terhadap hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi terdapat dalam beberapa undang-undang, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh 3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2...

UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, “ Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; ”;

Putusan 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 : Hubungan Kerja Pekerja Beralih ke Pemberi Kerja

P utusan Mahkamah Agung Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 17 Maret 2022 ini membenarkan dan menguatkan  Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg , tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II yang mengalihkan hubungan kerja Penggugat/Pekerja dari Tergugat II kepada Tergugat I; Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 182 K/Pdt.Sus-PHI/2022 memberi pertimbangan hukum sebagai berikut: "- Bahwa Judex Facti telah memberi pertimbangan yang cukup dengan  mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam  persidangan;  - Bahwa Judex Facti telah benar mempertimbangkan hubungan kerja  antara Penggugat dengan Tergugat II beralih ke pada Tergugat I,  karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat II  kepada Tergugat I dilakukan sebelum Te...

Putusan 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg : Hubungan Kerja Beralih ke Perusahaan Pemberi Kerja

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 164/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Plg, tanggal tanggal 21 Januari 2021 antara JHONSON ARIFIN sebagai Penggugat melawan 1. PT SEMEN BATURAJA (PERSERO) Tbk sebagai Tergugat I, 2. PT ESBE YASA PRATAMA sebagai Tergugat II. Dalam perkara ini melalui putusannya Majelis Hakim menyatakan penyerahan (pemborongan) sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II bertentangan dengan hukum, karena penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari Tergugat I kepada Tergugat II tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum, dimana Tergugat I tidak pernah membuat alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan dan melaporkan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan. Atas pertimbangan itu Majelis Hakim menyatakan hubungan kerja antara Penggugat (Pekerja)...

Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya

Gambar
Ini 6 jenis dan bidang pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau dioutsourcingkan menurut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang berlaku sejak tanggal 30 April 2026, yaitu: a. layanan kebersihan; b. penyediaan makanan dan minuman; c. pengamanan; d. penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja/buruh; e. layanan penunjang operasional; dan f. pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. [lihat Pasal 3 ayat (2)]

Daftar Nama-Nama Hakim Ad-Hoc PHI 2026 Lulus Seleksi Profile Assessment dan Wawancara

Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc PHI Tahun 2026, tanggal 13 April 2026 mengumumkan hasil ujian Profile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2026 yang diselenggarakan pada tanggal 6 April 2026 sampai dengan 10 April 2026 sebanyak 81 orang, sebagai berikut:.