Postingan

SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 20 Mei 2025. Angka 1 Surat Edaran tersebut berbunyi sebagai berikut: "Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor." Klik SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah

Gugatan Tanpa Menyebut Batas-batas Tanah Tidak Dapat Diterima (NO), Walaupun Ada Sertipikat

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2626 K/Pdt/2019, tanggal 7 Oktober 2019, Majelis Hakim Tingkat Kasasi menyatakan gugatan Penggugat kabur (obscuur) karena ternyata dalam gugatannya Penggugat tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa, disamping itu antara posita dan petitum gugatan tidak saling mendukung karena dalam petitumnya Penggugat tidak menyebutkan tentang berapa luas, batas-batas objek sengketa, karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Disamping itu meskipun sudah ada Sertipikat tetapi Sertipikat bukan menunjukkan bukti batas tetapi hanya bukti kepemilikan. Perkara ini diputus Majelis Hakim Tingkat Kasasi masing-masing H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua serta Maria Anna Samiyati, S.H., M.H. dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota. Putusan MA No. 2626 K/Pdt/2019

Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi

Selaku kuasa Pemohon Pengujian Materiil UU Tapera, Harris Manalu, S.H., memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi pada 11 Desember 2024, sidang ke-7 mendengar keterangan ahli Dr. Indra.

Kuasa Hukum Pemohon Pengujian Materiil UU Tapera Sedang Menunggu Sidang

Gambar
Para Advokat selaku kuasa Pemohon Pengujian Materiil UU Tapera sedang asik menikmati kopi dan cemilan yang disediakan Mahkamah Konstitusi di ruang tunggu para pihak pada 21 Agustus 2024.

Word UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara; b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab; c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan Undang-undang tentang Serikat P...

PERPPU 3/2000 tentang Perubahan Atas UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya UU 25/1997

Gambar
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan merupakan UU kedua yang mengubah mulai berlaku UU 25/1997 yang seharusnya berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998.  "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.    

UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mengubah mulai keberlakuan UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya mulai tanggal 1 Oktober 1998. Namun kemudian diubah lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997. "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.