Postingan

Permenaker 33/2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Permenaker 1/2020 tentang Perubahan Permenaker 33/2016 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan  

Permenaker 11/2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan ini mengatur mengenai kewenangan pengawasan, tahapan pengawasan, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan ketenagakerjaan. Permenaker 11/2026 ini berlaku sejak 3 Juli 2026. Tahapan pengawasan yang dilakukan melalui: a. preventif edukatif; b. tindakan nonyustisial; dan c. represif yustisial; Perencanaan yang terdiri atas: a. rencana kerja unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan; dan b. rencana kerja Pengawas Ketenagakerjaan; Pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan melalui kegiatan: a. Pembinaan; b. Pemeriksaan; c. Pengujian; d. Penyidikan; dan/atau e. Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan; Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri atas: a. laporan Pengawas Ketenagakerjaan; dan b. laporan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan Permenaker 11/2026 ini mencabut  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan...

Putusan MK 139/PUU-XXIII/2026 Kabulkan Permohonan

Mahkamah Kostitusi (MK) dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, tanggal 29 Juni 2026 mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan oleh PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia melalui Alfonsius Londoran, dkk (4 orang). Pasal 161 ayat (2) mengatur, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” . Pasal 164 ayat (2) mengatur, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.” . Dua norma ini pada intinya mengatur pembayaran manfaat pensiun sebagai pengganti pesangon harus dilakukan secara berkala/perbulan. Namun dengan dikabulkannya permohonan ini maka pembayaran manfaat pensiun karyawan dapat dilakukan oleh lembaga Dana Pensiun baik secara sekaligus maupun secara berkala (perb...

Draf RUU Revisi UU Ketenagakerjaan, 22/6/2026

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah beredar luas di media sosial mulai hari ini, 24/6/2026. Dalam kepala RUU tercantum "Draf RUU Ketenagakerjaan_22 Juni 2026' yang memiliki kemungkinan bahwa pembahasan terakhir RUU ini di kalangan pembuatnya, apakah Komisi IX DPR RI, Badan Keahlian DPR RI, atau Pemerintah, adalah tanggal 22 Juni 2026.  Dalam batang tubuh RUU ini terdiri dari XIX BAB, 224 pasal, dan 112 halaman.

Putusan MK 167/PUU-XXIV/2026 Ultimatum Presiden dan DPR Terkait UU Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 167/PUU-XXIV/2026, 17 Juni 2026 menegaskan, jika sampai tanggal 31 Oktober 2026 Klaster Ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari UU Cipta Kerja (UU 6/2023) maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu UU 13/2003 dan putusan-putusan MK terkait dengan ketenagakerjaan. Begini bunyi pertimbangan hukum Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 dalam halaman 37,  "..., Mahkamah perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, agar berbagai persoalan ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu s...