Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II
RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT I (PERTAMA)
- Tanggal: 22 Mei 2023
- Tempat: Ruang Rapat Kantor PT Jaya Raya
- Nama Perusahaan: PT Jaya Raya
- Alamat Perusahaan: Jl. Percetakan No. 5 Pulogadung, Jakarta Timur
- Nama Pekerja: RINI
- Alamat Pekerja: Jl. Kelapa No. 10 RT 05, RW 01, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur
- Pokok Masalah: PHK Pekerja RINI
- Pendapat Pekerja: Tidak benar pekerja mangkir tanggal 30 Maret 2023, namun ijin. Benar tanggal 30 Maret 2023 pekerja tidak masuk kerja, namun pada tanggal 29 Maret 2023 pekerja telah mengajukan surat ijin tidak masuk kerja untuk tanggal 30 Maret 2023 kepada atasan langsung pekerja, yaitu Pak Gunawan, dan disetujui. Pekerja minta ijin untuk membawa anak pekerja ke rumah sakit operasi benjolan di lehernya. Lagi pula PHK yang dilakukan perusahaan adalah tidak sah karena PHK itu hanya dilakukan secara sepihak oleh perusahaan tanpa ada kesepakatan dengan pekerja atau tanpa ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Karenanya pekerja meminta untuk dipekerjakan kembali.
- Pendapat Pengusaha: - Dalam setahun terakhir ini pekerja terlalu sering minta ijin tidak masuk kerja dengan berbagai alasan sehingga mengganggu produktivitas perusahaan; - Atasan langsung pekerja tidak memberi persetujuan atas permohonan ijin tidak masuk kerja tanggal 30 Maret 2022; - Pekerja telah mendapat SP-3 dan masih berlaku sampai saat ini; - Sampai saat ini perusahaan masih tetap berpendapat PHK tersebut adalah sah dan permintaan pekerja untuk dipekerjakan kembali belum dapat dipenuhi.
- Kesimpulan/Hasil Perundingan: Perundingan bipartit pertama ini belum mencapai kesepakatan penyelesaian dan para pihak sepakat melanjutkan Perundingan Bipartit II (Kedua) pada tanggal 29 Mei 2023, pukul 10.00WIB, bertempat di Ruang Rapat PT. Jaya Raya.
Demikian risalah perundingan bipartit ini dibuat.
Nama dan Tandatangan
Pihak Pengusaha
…………………………..
Nama dan Tandatangan
Pihak Pekerja
RINI
RISALAH PERUNDINGAN BIPARTIT II (KEDUA)
- Tanggal: 29 Mei 20223
- Tempat: Ruang Rapat Kantor PT Jaya Raya
- Nama Perusahaan: PT.Jaya Raya
- Alamat Perusahaan: Jl. Percetakan No. 5 Pulogadung, Jakarta Timur
- Nama Pekerja: RINI
- Alamat Pekerja: Jl. Kelapa No. 10 RT 05, RW 01, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur
- Pokok Masalah: PHK Pekerja RINI
- Pendapat Pekerja: Pekerja tetap berpendapat seperti yang tercantum dalam risalah perundingan bipartit pertama. PHK tersebut tidak sah dan minta dipekerjakan kembali.
- Pendapat Pengusaha: Pengusaha tetap berpendapat sebagaimana tercantum dalam risalah perundingan bipartit pertama tanggal 11 April 2023, yaitu PHK sah dan menolak permintaan pekerja untuk dipekerjakan kembali.
- Kesimpulan/Hasil Perundingan: Perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan PHK Sdri. Rini. Para pihak (pekerja dan pengusaha) sepakat perselisihan ini diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Demikian risalah perundingan bipartit ini dibuat.
Nama dan Tandatangan
Pihak Pengusaha
…………………………..
Nama dan Tandatangan
Pihak Pekerja
RINI