Pdf UMP Jawa Barat 2025
Pemda Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737 dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen dari Rp 2.057.495 pada 2024 menjadi Rp 2.201.519.