Pdf UMSP Sumut 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/825/KPTS/2024, Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 ditetapkan sebesar sebagai berikut:

  1. Perkebunan Kelapa Sawit Rp 3.172.113,-
  2. Pertambangan Emas dan Perak Rp 3.187.075,-
  3. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit Rp 3.172.113,-
  4. Industri Minyak Goreng dari Kelapa Sawit Rp 3.172.113,-

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II