Pdf SK UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2026 tanggal 19 Desember 2025 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Dalam keputusan tersebut Gubernur Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor usaha, yaitu:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Rp4.116.123;
- Pertambangan dan Penggalian Rp4.167.115;
- Industri Pengolahan Rp4.114.298;
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Rp4.143.870;
- Sektor Konstruksi Rp4.130.071;
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Rp4.110.356;
- Pengangkutan dan Pergudangan Rp4.147.400;
- Informasi dan Komunikasi Rp4.104.440;
- Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan:Rp 4.074.869;