Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Jakarta, 3 November 2023

Kepada Yth:

Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl. Bungur Raya No. 24, 26, 28 Kemayoran, Jakarta Pusat

Perihal: Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Dengan hormat,

Perkenankan kami, Harris Manalu, S.H., Advokat pada Law Office Harris Manalu & Partners, beralamat di Jl. Masjid Al-Akbar Bunder I No. 119A, Munjul, Cipayung, Jakarta Timur - 13850, Telp.: 0812-8386-580, e-Mail: harrismanalu3@gmail.com, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Oktober 2023 (terlampir), dari dan karenanya bertindak untuk dan atas nama GUN GUNAWAN, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. xxx No. x, RT x, RW x, Kel. x, Kec. x, Jakarta Barat, pekerjaan/jabatan sebagai Legal Advisor Human Resource Development (HRD) Yayasan Sekolah Nusantara, selanjutnya disebut  Penggugat;

Dengan ini mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial kepada  YAYASAN SEKOLAH NUSANTARA, beralamat di Jl. yyy No. y, Kel. y, Kec. y, Jakarta Utara, selanjutnya disebut Tergugat;

Adapun alasan-alasan diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terikat hubungan kerja sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan sekarang;
  2. Bahwa kegiatan/usaha Tergugat antara lain bergerak di bidang pendidikan bernama SEKOLAH NUSANTARA mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Penggugat ditempatkan di sekolah ini;
  3. Bahwa Tergugat tidak mempunyai Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 108 s/d Pasal 115 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, selanjutnya disebut UU 13/2003, yang disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk;
  4. Bahwa pendidikan terakhir Penggugat adalah S-2 Magister Kenotariatan (M.Kn) dari Universitas C, sebelumnya S-1 (Sarjana Hukum/S.H.) dari Universitas D;
  5. Bahwa sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 Penggugat menjabat sebagai Legal Advisor  pada bagian Human Resource Development (Legal Advisor HRD);
  6. Bahwa sebagai Legal Advisor Penggugat mempunyai tugas pokok memberikan pendapat dan pertimbangan hukum yang tepat berikut analisa dan solusi yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Tergugat;
  7. Bahwa sebagai pekerja yang menjabat Legal Advisor Penggugat mendapat upah/gaji Rp11.068.313,- (sebelas juta enam puluh delapan rupiah tiga ratus tiga belas rupiah) perbulan;                                                                                                                                      PEMOTONGAN UPAH IZIN PULANG LEBIH CEPAT KARENA SAKIT
  8. Bahwa Penggugat mempunyai riwayat penyakit lambung yang cukup lama sejak menempuh kuliah S-1 sekitar tahun 2009-2010. Puncaknya terjadi saat Penggugat harus dirawat di Rumah Sakit A Kedoya, Jakarta Barat sekitar bulan Agustus 2017 karena mengidap penyakit GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) Lambung. Keluhan di bagian lambung terus terjadi sehingga pada tanggal 5 Mei 2018 Penggugat memutuskan untuk melakukan tindakan endoskopi di Rumah Sakit  B, Jakarta Barat. Hasilnya dinyatakan Penggugat mengidap penyakit Gastritis antral kronis+hypersekresi lambung;
  9. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023 karena alasan sakit kembung mual Penggugat melalui whatsapp meminta izin pulang lebih dulu (pukul 11.12) kepada atasan langsung Penggugat, yaitu Kepala HRD Sdr. CK, S.Si., M.Pd., CHCP-A (selanjutnya disebut Kepala HRD). Permintaan izin tersebut disetujui. Selain permintaan izin melalui whatsapp izin pulang tersebut juga Penggugat isi di aplikasi Pro-Int HRIS Mobile (semacam media absensi);
  10. Bahwa namun pada tanggal 26 Mei 2023 Tergugat melalui whatsapp memberitahu bahwa terhadap izin sakit tanggal 24 Mei 2023 dikenakan pemotongan gaji/upah sebesar Rp132.104,- (seratus tiga puluh dua ribu seratus empat rupiah);
  11. Bahwa faktanya dalam Slip Gaji Periode Juni 2023 Tergugat memotong upah Penggugat sebesar Rp132.104,- (seratus tiga puluh dua ribu seratus empat rupiah);
  12. Bahwa pemotongan upah/gaji tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003 yang pada pokoknya mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh apabila pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, dan Pasal 40 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, selanjutnya disebut PP 36/2021, yang pada pokoknya mengatur hal yang sama dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003;
  13. Bahwa oleh karena pemotongan upah tersebut bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003 dan Pasal 40 ayat (3) huruf a PP 36/2021 maka mohon dinyatakan tindakan Tergugat melakukan pemotongan upah Penggugat karena alasan izin pulang lebih cepat karena sakit pada tanggal 24 Mei 2023 tidak sah menurut hukum, dan menghukum Tergugat untuk membayar upah yang dipotong kepada Penggugat sebesar Rp132.104,- (seratus tiga puluh dua ribu seratus empat rupiah);                                                                                                                                                                                  SURAT PERINGATAN I DAN POTONGAN UPAH SKORSING
  14. Bahwa melalui surat Nomor: 328/SP-LGLPK/V/23 tanggal 5 Juni 2023 Tergugat memberikan Surat Peringatan I (SP I) kepada Penggugat. Pada surat disebut alasan pemberian SP I karena pada tanggal 26 Mei 2023 Penggugat melakukan pelanggaran ketentuan bagian J angka 2h dan angka 2f Tata Tertib Sekolah, yaitu antara lain bertindak tidak sopan kepada pimpinan dengan masuk ke ruangan tidak mengetuk pintu dan langsung marah-marah, serta meninggalkan ruangan tanpa etika, dan menolak untuk berdiskusi;
  15. Bahwa SP I tersebut juga dilampiri dengan formulir yang berjudul “RENCANA PERBAIKAN KINERJA” yang harus diisi dan ditandatangani Penggugat;
  16. Bahwa oleh karena pemberian SP I tersebut sama sekali tidak berdasar karena alasan pemberian SP I yang dikemukakan Tergugat adalah tidak benar, dan Tata Tertib Sekolah yang dijadikan Tergugat sebagai dasar hukum pemberian SP I yang sama nilainya dengan Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 108 s/d Pasal 115 UU 13/2003 tidak pernah disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, Penggugat menolak SP I dan mengisi formulir tersebut;
  17. Bahwa oleh karena Penggugat menolak SP I dan mengisi formulir tersebut, dengan sewenang-wenang Tergugat langsung melakukan skorsing kepada Penggugat pada hari dan tanggal yang sama (Senin, 5 Juni 2023). Di dalam surat skorsing Nomor: 001/SS-LGLPK/VI/23 tanggal 5 Juni 2023 disebut skorsing selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 6 Juni 2023 s/d 5 Juli 2023 dengan pemotongan upah/gaji selama skorsing. Di dalam surat skorsing disebut alasannya karena tidak ada itikad baik untuk memperbaiki kekeliruan Penggugat dalam berperilaku yang dibuktikan dengan tidak bersedianya menerima SP I dan mengisi formulir komitmen perbaikan perilaku;
  18. Bahwa oleh karena Penggugat menolak SP I, menolak mengisi formulir komitmen perbaikan perilaku, dan menolak skorsing dengan pemotongan upah, Tergugat pun pada waktu yang sama, yaitu tanggal 5 Juni 2023 membuat Berita Acara dengan tulisan tangan yang pada pokoknya berisi: 1. Tidak merasa ada perlu diperbaiki dari perilaku yang tertulis dalam surat peringatan; 2. Menerima masa skorsing yang telah disepakati bersama dari tanggal 6 Juni 2023 s/d 5 Juli 2023 tanpa menerima upah bulanan/proporsional; 3. Pihak Pekerja tidak mau tanda tangan di BAP dan rencana perbaikan sikap. Berita Acara ini juga ditolak Penggugat dengan tidak membubuhkan tanda tangan;
  19. Bahwa oleh karena pemberian SP I tersebut tidak didasarkan pada dasar hukum yang mengikat dan berlaku, dimana Tata Tertib Sekolah yang dijadikan Tergugat sebagai dasar hukum pemberian SP I tidak pernah disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, maka beralasan menurut hukum dan mohon dinyatakan Surat Tergugat Nomor: 328/SP-LGLPK/V/23 tanggal 5 Juni 2023 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  20. Bahwa oleh karena tindakan skorsing yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tidak didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang mengikat dan berlaku, dimana Tata Tertib Sekolah yang dijadikan Tergugat sebagai dasar hukum pemberian SP I tidak pernah disahkan Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk, maka beralasan menurut hukum dan mohon dinyatakan Surat Tergugat  Nomor: 001/SS-LGLPK/VI/23 tanggal 5 Juni 2023 perihal Pemberian Skorsing terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  21. Bahwa faktanya berdasarkan Slip Gaji Periode Juni 2023 Tergugat telah melakukan pemotongan upah Penggugat selama skorsing dari tanggal 6 Juni 2023 s/d 5 Juli 2023 sebesar Rp6.087.572,- (enam juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);
  22. Bahwa oleh karena SP I dan surat skorsing (surat Tergugat  Nomor: 001/SS-LGLPK/VI/23 tanggal 5 Juni 2023) telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, maka beralasan menurut hukum dan mohon Tergugat dihukum untuk membayar potongan upah skorsing dari tanggal 6 Juni 2023 s/d 5 Juli 2023 sebesar Rp6.087.572,- (enam juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) kepada Penggugat;                                                                                                                                                      PEMOTONGAN UPAH TIDAK MASUK KERJA KARENA SAKIT 2 HARI
  23. Bahwa pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023 atas alasan sakit asam lambung  Penggugat melalui whatsapp meminta izin tidak masuk kerja kepada Kepala HRD, dan izin tidak masuk kerja tersebut juga Penggugat isi pada aplikasi Pro-Int HRIS Mobile. Surat Keterangan Sakit yang menerangkan Penggugat perlu istirahat selama 2 (dua) hari dari tanggal 13 Juli 2023 s/d 14 Juli 2023 dari dr. Mery yang memeriksa Penggugat kirim kepada Kepala HRD pada tanggal 14 Juli 2023 melalui whatsapp;
  24. Bahwa walaupun terdapat fakta Penggugat sakit dan Penggugat juga telah menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter pemeriksa kepada Tergugat, ternyata Tergugat memotong upah Penggugat sebanyak 2 (dua) hari. Pemotongan upah tersebut diketahui Penggugat dari Slip Gaji Periode Juli 2023 sebesar Rp1.106.832,- (satu juta seratus enam ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
  25. Bahwa pemotongan upah/gaji tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003 yang pada pokoknya mengatur bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh apabila pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, dan Pasal 40 ayat (3) huruf a PP 36/2021 yang pada pokoknya mengatur hal yang sama dengan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003;
  26. Bahwa oleh karena pemotongan upah tersebut bertentangan dengan Pasal 93 ayat (2) huruf a UU 13/2003 dan Pasal 40 ayat (3) huruf a PP 36/2021 maka mohon dinyatakan tindakan Tergugat melakukan pemotongan upah Penggugat karena alasan sakit pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023 tidak sah menurut hukum, dan menghukum Tergugat untuk membayar upah yang dipotong kepada Penggugat sebesar Rp1.106.832,- (satu juta seratus enam ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);                                                                                                                                      MUTASI DAN PENGURANGAN UPAH
  27. Bahwa hanya berdasarkan perintah lisan Tergugat secara sepihak melakukan mutasi terhadap Penggugat menjadi staf biasa pada bagian Sarana dan Prasarana terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2023 yang bertugas hanya membantu administrasi saja, menginput pengambilan barang seperti tissue, sabun, dana lain-lain, angkat telepon, disuruh atur murid-murid yang dijemput pulang. Selain mutasi, Tergugat juga melakukan pengurangan upah menjadi hanya Rp5.450.850,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) perbulan terhitung sejak penerimaan Oktober 2023;
  28. Bahwa tindakan Tergugat melakukan mutasi dan pengurangan upah tersebut adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepatutan sebagaimana dialaskan pada dalil-dalil berikut ini;
  29. Bahwa Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003 yang berbunyi: “(1) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. (2) Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”;
  30. Bahwa pada dalil di atas telah diuraikan bahwa sebagai Legal Advisor Penggugat mempunyai tugas pokok memberikan pendapat dan pertimbangan hukum yang tepat berikut analisa dan solusi yang diperlukan dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Tergugat, namun dengan dilakukannya mutasi terhadap Penggugat menjadi staf biasa pada bagian Sarana dan Prasarana yang hanya bertugas membantu administrasi saja, menginput pengambilan barang seperti tissue, sabun, dana lain-lain, angkat telepon, disuruh atur murid-murid yang dijemput pulang, maka dengan memperhatikan pengalaman kerja Penggugat pada Tergugat sebagai Legal Advisor selama 6 (enam) tahun lebih 5 (lima) bulan dan pendidikan terakhir Penggugat adalah S-2 Magister Kenotariatan (M.Kn) dan S-1 Sarjana Hukum (S.H.), tindakan Tergugat menempatkan (memutasi) Penggugat menjadi staf pada bagian Sarana dan Prasarana adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU 13/2003, khususnya asas bebas, asas obyektif, dan penempatan tersebut bukanlah mengarahkan atau menempatkan Penggugat pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum;
  31. Bahwa tindakan Tergugat sedemikian haruslah ditolak karena tindakan tersebut tidak dibenarkan hukum dan kepatutan. Tindakan Tergugat tersebut adalah tindakan pemaksaan kepada Penggugat untuk menerima suatu pekerjaan dari Tergugat, tidak ubahnya kerja paksa. Harusnya Tergugat melakukan tindakan hukum yang beradab misalnya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberi hak-hak kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan memaksa Penggugat melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman Penggugat, serta bukan merupakan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan Penggugat;
  32. Bahwa Pasal 54 UU 13/2003 telah mengatur bahwa di dalam perjanjian kerja wajib dimuat antara lain jabatan atau jenis pekerjaan dan besarnya upah [vide ayat (1) huruf c  dan e];
  33. Bahwa Pasal 55 UU 13/2003 menyatakan sebagai berikut, “Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”;
  34. Bahwa sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 Penggugat menjabat sebagai Legal Advisor pada bagian HRD dan berhak atas upah sebesar Rp11.068.313,- perbulan. Dengan demikian, dengan dilakukannya mutasi sejak tanggal 1 Agustus 2023 dan pengurangan upah/gaji menjadi Rp5.450.850,- sejak Oktober 2023 maka menurut hukum tindakan Tergugat melakukan mutasi dan pengurangan upah tersebut adalah perbuatan yang bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 55 UU 13/2003, karena Tergugat menarik atau mengubah isi perjanjian kerja secara sepihak tanpa persetujuan Penggugat;
  35. Bahwa selain bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 55 UU 13/2003, tindakan sepihak tersebut juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 huruf g angka 4 dan/atau angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan pemutusan Hubungan Kerja, selanjutnya disebut PP 35/2021, yaitu Tergugat tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Penggugat dan/atau memerintahkan Penggugat untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan;
  36. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, beralasan menurut hukum dan mohon dinyatakan tindakan Tergugat melakukan mutasi terhadap Penggugat dari Legal Advisor bagian Human Resource Development menjadi staf biasa pada bagian Sarana dan Prasarana sejak tanggal 1 Agustus 2023, dan pengurangan upah/gaji dari Rp11.068.313,- (sebelas juta enam puluh delapan rupiah tiga ratus tiga belas rupiah) perbulan menjadi Rp5.450.850,- (lima juta empat ratus lima puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) perbulan sejak Oktober 2023 tidak sah dan batal demi hukum;
  37. Bahwa oleh karena tindakan Tergugat melakukan mutasi dan pengurangan upah/gaji Penggugat telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum maka beralasan menurut hukum dan mohon Tergugat dihukum untuk membayar upah/gaji Penggugat yang telah dipotong pada Oktober 2023 sebesar Rp11.068.313 - Rp5.450.850 = Rp5.617.494,- (lima juta enam ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
  38. Bahwa berdasarkan penalaran yang wajar Tergugat masih akan tetap melakukan pemotongan upah/gaji Penggugat untuk bulan-bulan berikutnya mulai November 2023 sampai dengan perkara ini diputus dan berkekuatan hukum tetap, karenanya beralasan menurut hukum dan mohon Tergugat diperintahkan untuk membayar upah Penggugat sebesar Rp11.068.313,- (sebelas juta enam puluh delapan rupiah tiga ratus tiga belas rupiah) setiap bulan sejak November 2023 dan seterusnya selama Penggugat dan Tergugat terikat hubungan kerja;                                                                                                                           STATUS HUBUNGAN KERJA
  39. Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat pada awalnya diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1 (satu) tahun dari tanggal 8 Mei 2017 s/d 7 Mei 2018, kemudian diperpanjang selama 1 (satu) tahun dari tanggal 8 Mei 2018 s/d 7 Mei 2019, dan selanjutnya tidak pernah lagi dibuat perjanjian kerja;
  40. Bahwa PKWT antara Penggugat dengan Tergugat (8 Mei 2017 s/d 7 Mei 2019) dibuat pada masa berlakunya UU 13/2003;
  41. Bahwa sebagai Legal Advisor HRD sifat pekerjaan Penggugat pada Tergugat adalah tetap, faktanya Penggugat telah menjadi Legal Advisor selama 6 (enam) tahun lebih secara terus menerus;
  42. Pasal 59 ayat (2) UU 13/2003 menyatakan, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.”;
  43. Bahwa Pasal 59 ayat (7) UU 13/2003 menyatakan, “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.”;
  44. Bahwa oleh karena pekerjaan Penggugat pada Tergugat adalah bersifat tetap maka berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) jo. ayat (7) UU 13/2003 beralasan menurut hukum dan mohon dinyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 8 Mei 2017;                                                                                                                                                                                 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
  45. Bahwa walaupun Penggugat menolak mutasi dan pengurangan upah/gaji namun Penggugat sampai dengan waktu dibuat gugatan a quo dengan terpaksa Penggugat masih tetap bekerja pada Tergugat sebagai staf pada bagian Sarana dan Prasarana sampai dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial dan/atau putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap atas perselisihan dalam perkara a quo;
  46. Bahwa oleh karena tindakan-tindakan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berupa pemberian SP I, skorsing, pemotongan upah/gaji, mutasi, dan penurunan upah/gaji bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepatutan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka untuk menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat, dengan berpedoman pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagian paragraf 3, “Dalam hal salah satu pihak tidak menghendaki lagi untuk terikat dalam hubungan kerja tersebut, maka sulit bagi para pihak untuk tetap mempertahankan hubungan yang harmonis. Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk menentukan bentuk penyelesaian, sehingga Pengadilan Hubungan Industrial yang diatur dalam Undang-undang ini akan dapat menyelesaikan kasus-kasus pemutusan hubungan kerja yang tidak diterima oleh salah satu pihak.” dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1148 K/Pdt.Sus-PHI/2020 tanggal 1 September 2020, serta Pasal 36 huruf g angka 4 dan/atau angka 5 PP 35/2021, beralasan menurut hukum dan mohon dinyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan berdasarkan ketentuan Pasal 48 PP 35/2021 yang menyatakan, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 huruf g maka Pekerja/Buruh berhak atas: a.    uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2); b.    uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan c.     uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”;
  47. Bahwa selain alasan-alasan tersebut di atas, telah terdapat fakta sebagaimana tertuang dalam Anjuran perkara a quo bahwa pada prinsipnya Tergugat juga telah setuju dilakukan PHK. Hal yang tidak disetujui Tergugat hanya pada besaran hak yang diminta Penggugat (vide Anjuran hal. 7 angka 9);
  48. Bahwa Penggugat juga mengalaskan permohonan PHK a quo pada fakta bahwa Tergugat hanya melaporkan sebagian upah/gaji Penggugat kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pada tahun 2022 (Januari – Desember) gaji Penggugat misalnya hanya dilaporkan sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga terjadi Perusahaan Daftar Sebagian Upah (PDS Upah). Tentu perbuatan Tergugat a quo adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang BPJS Ketenagakerjaan yang sangat merugikan Penggugat karena kelak akan mengalami kekurangan pembayaran manfaat jaminan sosial. Selain itu, Penggugat juga sering diperintahkan masuk kerja pada hari istirahat (Sabtu) namun tidak dibayar upah lembur. Dua perselihan ini sedang dalam proses pada Kantor Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
  49. Bahwa masa kerja Penggugat sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan gugatan ini dibuat (November 2023) selama 6 (enam) tahun lebih 5 (lima) bulan, dan upah/gaji sebesar Rp11.068.313,- (sebelas juta enam puluh delapan rupiah tiga ratus tiga belas rupiah) perbulan;
  50. Bahwa berdasarkan hukum dan fakta-fakta tersebut di atas maka beralasan menurut hukum dan mohon dihukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: -  Uang Pesangon: 7 x Rp11.068.313,- = Rp77.478.450,--  Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp11.068.313 = Rp33.204.939.  Jumlah Rp110.683.389,- (seratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah);                                                                                                                                   SURAT KETERANGAN KERJA
  51. Bahwa oleh karena hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus bukan atas alasan adanya kesalahan Penggugat maka berdasarkan ketentuan Pasal 1602z Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mohon diperintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Tergugat dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal/bulan/tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya Penggugat menjalankan tugas dengan baik;
  52. Bahwa apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan perintah menerbitkan dan memberikan surat keterangan pernah bekerja kepada Penggugat terhitung mulai tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal/bulan/tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya menjalankan tugas dengan baik mohon Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  53. Bahwa berdasarkan segenap dalil-dalil tersebut di atas maka beralasan menurut hukum gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;

Berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan diatas mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan  sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pemotongan upah Penggugat karena alasan izin pulang lebih cepat karena sakit pada tanggal 24 Mei 2023 tidak sah menurut hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang dipotong karena alasan izin pulang lebih cepat karena sakit pada tanggal 24 Mei 2023 kepada Penggugat sebesar Rp132.104,- (seratus tiga puluh dua ribu seratus empat rupiah);
  4. Menyatakan Surat Tergugat Nomor: 328/SP-LGLPK/V/23 tanggal 5 Juni 2023 perihal Surat Peringatan I yang ditujukan kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan Surat Tergugat  Nomor: 001/SS-LGLPK/VI/23 tanggal 5 Juni 2023 perihal pemberian skorsing terhadap Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar potongan upah skorsing Penggugat sebesar Rp6.087.572,- (enam juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pemotongan upah Penggugat karena alasan sakit pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023 tidak sah menurut hukum;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang dipotong Tergugat karena alasan sakit pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023 kepada Penggugat sebesar Rp1.106.832,- (satu juta seratus enam ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah);
  9. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan mutasi terhadap Penggugat dan pengurangan upah/gaji Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar upah/gaji Penggugat yang telah dipotong Tergugat pada Oktober 2023 sebesar Rp5.617.494,- (lima juta enam ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah);
  11. Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar Rp11.068.313,- (sebelas juta enam puluh delapan rupiah tiga ratus tiga belas rupiah) setiap bulan sejak November 2023 dan seterusnya selama Penggugat dan Tergugat terikat hubungan kerja;
  12. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 8 Mei 2017;
  13. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sebesar Rp110.683.389,- (seratus sepuluh juta enam ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah)
  15. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Tergugat dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal/bulan/tahun putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap dengan keterangan pada pokoknya Penggugat menjalankan tugas dengan baik;
  16. Menghukum Tegugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai atau tidak melaksanakan perintah menerbitkan dan memberikan Surat Keterangan Kerja (Paklaring) kepada Tergugat;
  17. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat kami,

Kuasa Penggugat,

 

 

Harris Manalu, S.H.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial