Di PHI Manakah Gugatan Diajukan Pekerja?

Manajemen suatu perusahaan menempatkan seorang karyawannya di Cabang Bali untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari. Sedangkan perusahaan beralamat di Jakarta Pusat. Singkat cerita, terjadi  pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu pekerja mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PHI) Denpasar.

Terhadap gugatan tersebut kuasa tergugat (perusahaan)  mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 118 HIR dan asas actor sequitor forum rei, yaitu gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat tinggal tergugat. Karenanya  menurut tergugat PHI Denpasar tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara/gugatan yang diajukan si pekerja. Menurut tergugat yang berwenang adalah PHI Jakarta Pusat sesuai alamat hukum (domisili) perusahaan.

Eksepsi tersebut dapat dilihat dalam Putusan PHI Denpasar Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2021/ PN.Dps, tanggal 20 September 2021 yang diperkuat Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 333 K/Pdt.Sus-PHI/2022, tanggal 30 Maret 2022.

Pada awal pertimbangan hukum PHI Denpasar disebut  eksepsi tentang kewenangan relatif tersebut ditolak. Namun hal apa yang menjadi alasan dan dasar hukum majelis hakim menolak tidak tampak karena  telah diputus lebih dahulu dalam putusan sela (beda putusan).

Kenapa ditolak?

Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU 2/2004) menyatakan, "Hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum,  kecuali  yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini." Sedangkan Pasal 81 UU 2/2004 telah mengatur secara khusus bahwa gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada PHI yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja si pekerja.

Pasal 81 UU 2/2004 menyatakan, "Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja."

Dari 2 ketentuan tersebut (Pasal 57 dan Pasal 81) dapatlah disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 118 HIR dan asas actor sequitor forum rei tidak berlaku dalam hukum acara peradilan perselisihan hubungan industrial. Hal itu sesuai pula dengan asas lex specialis derogate legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). (hm)

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial