Di PHI Manakah Gugatan Diajukan Pekerja?
![]() |
Manajemen suatu perusahaan menempatkan seorang karyawannya di Cabang Bali untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari. Sedangkan perusahaan beralamat di Jakarta Pusat. Singkat cerita, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Lalu pekerja mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PHI) Denpasar.
Terhadap gugatan tersebut kuasa tergugat (perusahaan) mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 118 HIR dan asas actor sequitor forum rei, yaitu gugatan diajukan kepada pengadilan di tempat tinggal tergugat. Karenanya menurut tergugat PHI Denpasar tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara/gugatan yang diajukan si pekerja. Menurut tergugat yang berwenang adalah PHI Jakarta Pusat sesuai alamat hukum (domisili) perusahaan.
Pada awal pertimbangan hukum PHI Denpasar disebut eksepsi tentang kewenangan relatif tersebut ditolak. Namun hal apa yang menjadi alasan dan dasar hukum majelis hakim menolak tidak tampak karena telah diputus lebih dahulu dalam putusan sela (beda putusan).
Kenapa ditolak?
Pasal 81 UU 2/2004 menyatakan, "Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja."
Dari 2 ketentuan tersebut (Pasal 57 dan Pasal 81) dapatlah disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 118 HIR dan asas actor sequitor forum rei tidak berlaku dalam hukum acara peradilan perselisihan hubungan industrial. Hal itu sesuai pula dengan asas lex specialis derogate legi generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum). (hm)