Postingan

Menampilkan postingan dengan label ILO

Perbedaan Konvensi ILO 87 dan 98

Konvensi ILO 87 berjudul Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi, ditetapkan pada tahun 1948. Indonesia meratifikasi Konvensi 87 melalui Keppres No. 83 Tahun 1998. Konvensi ILO 98 berjudul Konvensi Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama, ditetapkan pada tahun 1949. Konvensi 98 ini untuk melengkapi Konvensi 87. Indonesia meratifikasi Konvensi 98  melalui UU Nomor 18 Tahun 1956. Perbedaannya, Konvensi 87 lebih berfokus pada kebebasan berserikat, sedangkan Konvensi 98 lebih berfokus pada perundingan bersama atau hubungan antara pengusaha dan pekerja. 

Konvensi-Konvensi ILO Yang Telah Diratifikasi Indonesia

Gambar
18 Konvensi ILO yang telah diratifikasi (disahkan/disetujui untuk terikat) oleh Negara Indonesia  adalah sebagai berikut: Konvensi ILO No. 19/1925 mengenai Perlakukan Yang Sama Bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam Hal Tunjangan Kecelakaan Kerja, diratifikasi dengan   Staatsblad 1929 No. 53 mengenai  Perlakukan Yang Sama Bagi Pekerja Nasional dan Asing dalam Hal Tunjangan Kecelakaan Kerja; Konvensi ILO No. 27/1929 mengenai Pemberian Tanda Berat Pada Pengepakan Barang-Barang Besar Yang Diangkut Dengan Kapal diratifikasi pada tahun 1933 melalui Staatsblad 1932 No. 185, Staatsblad 1933 No. 34 dan dinyatakan berlaku untuk Indonesia melalui Staatsblad 1933 No. 117; Konvensi ILO No. 29/1930 mengenai Kerja Paksa atau Kerja Wajib,  diratifikasi  dengan  Nederland staatsblad 1933 No. 26 jo 1933 No. 236) dan dinyatakan berlaku bagi melalui  Staatsblad 1933 No. 261; Konvensi ILO No. 45/1935 mengenai Memperkerjakan Perempuan di Bawah Tanah dalam Berba...

Kompilasi 8 Konvensi Dasar dan 2 Rekomendasi ILO

K-87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi K-98 tentang Berlakunya Dasar-dasar dari Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama K-100 tentang Upah yang Setara bagi Pekerja Laki-laki dan Perempuan untuk Pekerjaan yang Sama Nilainya  K-111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan  R-90 tentang Rekomendasi Pengupahan Setara, 1951  R-111 tentang Rekomendasi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958  K-29 tentang Kerja Paksa atau Wajib Kerja  K-105 tentang Penghapusan Kerja Paksa  K-138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja  K-182 tentang Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak  

Intisari Keputusan dan Prinsip Kebebasan Berserikat oleh Komite Kebebasan Berserikat Badan Pimpinan ILO

“Komite Kebebasan Berserikat adalah suatu lembaga tripartit yang dibentuk pada tahun 1951 oleh Badan Pimpinan. Ia terdiri dari sembilan anggota dan delapan utusan dari Pemerintah, kelompok-kelompok para Pekerja dan Pengusaha dari Badan Pimpinan, dan memiliki seorang Ketua yang independen. Komite Kebebasan berserikat mengadakan pertemuan tiga kali setahun dan, dengan mempertimbangkan pengamatan-pengamatan yang dilakukan oleh para pemerintah, bertanggung jawab untuk menjalankan suatu pemeriksaan terhadap pengaduan-pengaduan yang diajukan berdasarkan prosedur khusus, dan untuk merekomendasikan kepada Badan Pimpinan, …”  

Pasal 1 dan Pasal 2 Konvensi ILO 98/1949 tentang Hak Berorganisasi dan Perundingan Bersama

Gambar
Pasal 1 1. Pekerja harus menikmati perlindungan yang memadai terhadap tindakan diskriminasi anti-serikat sehubungan dengan pekerjaan mereka. 2. Perlindungan demikian akan berlaku lebih khusus lagi sehubungan dengan perbuatan-perbuatan yang diperhitungkan untuk: (a) Mempekerjakan seorang pekerja tunduk pada syarat bahwa dia tidak akan bergabung dengan serikat pekerja atau harus melepaskan keanggotaan serikat pekerja; (b) Menyebabkan pemecatan atau merugikan seorang pekerja karena menjadi anggota serikat pekerja atau karena ikut serta dalam kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau, dengan persetujuan pemberi kerja, di dalam jam kerja. Pasal 2 1. Organisasi pekerja dan pengusaha harus mendapatkan perlindungan yang memadai terhadap setiap tindakan campur tangan satu sama lain atau agen atau anggota masing-masing dalam pendirian, fungsi atau administrasi mereka. 2. Khususnya, tindakan-tindakan yang dirancang untuk mendorong pembentukan organisasi-organisasi pekerja di bawah dominasi ...