Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Ketenagakerjaan

6 Isu Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) RI - AS

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026 di AS menandatangani Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) atau disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART). Dalam perjanjian ini terdapat 6 isu penting dalam kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan, yaitu: 1. Pembatasan Outsourcing (Alih Daya) : Indonesia diminta merevisi aturan untuk memastikan alih daya tidak digunakan pada kegiatan inti perusahaan. 2. PKWT 1 Tahun: Kontrak kerja hanya diizinkan untuk pekerjaan non-permanen dengan durasi maksimal satu tahun. 3. Upah Minimum Tanpa Kecuali: Penghapusan ketentuan pengecualian upah minimum, termasuk untuk usaha skala menengah. 4. Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama: Penghapusan aturan yang membatasi hak pekerja dan serikat pekerja dalam berserikat dan melakukan perundingan kolektif. 5. Larangan Pekerja Paksa: Indonesia wajib mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang yang menggunakan pekerja paksa. 6. Hukum Ketenagakerjaan Berlaku...

PERPPU 3/2000 tentang Perubahan Atas UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya UU 25/1997

Gambar
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan merupakan UU kedua yang mengubah mulai berlaku UU 25/1997 yang seharusnya berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998.  "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.    

UU 11/1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan

UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan mengubah mulai keberlakuan UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya mulai tanggal 1 Oktober 1998. Namun kemudian diubah lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997. "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.  

UU 25/1997 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan disahkan Presiden Soeharto dan dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1998. Namun kemudian keberlakuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian keberlakuannya diubah lagi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 Tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan. "Penundaan berlakunya undang-undang tersebut dimaksudkan untuk melakukan perubahan atau penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan agar sesuai dan dapat mengakomodasi terhadap perkembangan politik, ekonomi, dan sosial yang telah melahirkan nilai-nilai baru dalam masyarakat.", demikian alasan penundaan yang tercantum dalam UU 11/1998 dan Perppu 3/2000.

Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (Kepmenaker 76/2024) ini mengatur berbeda dari UU 13/2003 jo. UU 6/2023 dan PP 35/2021, antara lain membolehkan masa percobaan dalam hubungan kerja kontrak/PKWT sebagai berikut: “ Perjanjian Kerja terbagi menjadi 2 (dua) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Khusus untuk PKWT yang lazim sering disebut kontrak kerja diperbolehkan atas dasar jangka waktu terdiri dari pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan, dan atas dasar selesainya suatu pekerjaan tertentu meliputi pekerjaan yang sekali selesai dan pekerjaan yang sementara sifatnya.  Untuk PKWT, perjanjian kerja ini dapat mempersyaratkan masa percobaan. Dalam masa percobaan, kedua belah ...

Pasal-Pasal dan Penjelasan Klaster Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 Cipta Kerja

Topik ini berisi Pasal-pasal dan Penjelasan Pasal-pasal UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lebih dikenal Undang-Undang Cipta Kerja.

Syarat Pembentukan Serikat Buruh

Gambar
Terdapat 6 syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Pertama , terdapat minimal 10 orang pekerja/buruh sebagai pendiri atau pembentuk. Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000 mengatur sebagai berikut: "Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh." Kedua , memiliki AD/ART Pasal 11 UU 21/2000 mengatur sebagai berikut: (1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat : a. nama dan lambang; b. dasar negara, asas, dan tujuan; c. tanggal pendirian; d. tempat kedudukan; e. keanggotaan dan kepengurusan; f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. Ketiga , terdapat nama-nama dan susunan pengurus minimal 3 orang, dengan susunan ketua, sekretaris, dan bendahara. Keem...

Hak-hak Pekerja Yang Mengalami PHK Atas Alasan Pelanggaran Bersifat Mendesak

Gambar
Pasal 52 ayat (2) PP No. 35/2021 mengatur sbb: “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka pekerja/buruh berhak atas: a.   uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”   (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)." Penjelasan Ayat (2) Pelanggaran bersifat mendesak yang dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama sehingga pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh, misalnya dalam hal: a.     melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan bara...

Ganti Rugi Sisa Kontrak Tetap Eksis

Gambar
Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut: " Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ." Pasal ini tetap eksis atau tetap berlaku. Pasal ini tidak diubah dalam UU 6/2023. Dalam Perppu 2/2022 dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pun tidak diubah.  Contoh kasus dalam pasal ini sbb: Jangka waktu PKWT si A pada PT. X disepakati selama 1 tahun atau 12 bulan dari tanggal 10 Mei 2021 s/d 9 Mei 2022. Gaji si A disepakati Rp5.000.000. Jika PT. X mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 10 Januari 2022 maka pengusaha PT. X wajib membayar ganti rugi kepada si A sebesar 4 bulan upah/g...

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan karyawan kontrak atau PKWT dengan karyawan tetap atau PKWTT, sebagai berikut: 1. Dari Segi Sifat Pekerjaan Karyawan PKWT tidak dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat tetap, sedangkan karyawan PKWTT dapat dipekerjakan pada pekerjaan baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap. 2. Dari Segi Masa Kerja  Masa kerja karyawan PKWT hanya bersifat sementara, bisa jam-jaman, harian, bulanan, dan tahunan sampai dengan 5 tahun. Sedangkan masa kerja pada PKWTT adalah bersifat tetap, bisa sampai dengan usia pensiun, misalnya 32 tahun. 3. Dari Segi Masa Percobaan  Dalam PKWT tidak boleh diadakan masa percobaan kerja, sedangkan dalam PKWTT diperbolehkan selama 3 bulan. 4. Dari Segi Kewajiban Pencatatan PKWT wajib dicatatkan di Disnaker, sedangkan PKWTT tidak wajib dicatatkan. 5. Dari Segi Hak Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja Bila terjadi PHK, karyawan PKWT berhak mendapat apa yang disebut dengan ganti rugi. Sedangkan karyawan PKWTT mendapat uang pesangon, uang pengha...

Pasal 10 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 10 (1) Pelatihan kerja dilaksanakan dengan memperhatikan  kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam  maupun di luar hubungan kerja.  (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan standar kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)  diatur dengan Keputusan Menteri. Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri  dengan mengikutsertakan sektor terkait. Ayat (3) Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat  dasar, trampil, dan ahli. Ayat (4) Cukup jelas. ***

Pasal 9 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 9 Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi  kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan  kesejahteraan. Penjelasan Pasal 9 Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini  adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena  terpenuhinya kompetensi kerja melalui pelatihan kerja. ***

Pasal 8 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 8 (1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi :  a. penduduk dan tenaga kerja; b. kesempatan kerja; c. pelatihan kerja termasuk kompetensi kerja; d. produktivitas tenaga kerja; e. hubungan industrial; f. kondisi lingkungan kerja; g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja; dan h. jaminan sosial tenaga kerja. (2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun swasta.  (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 8 Ayat (1) Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan maksud disusunnya perencanaan tenaga kerja  nasional, perencanaan tenaga kerja daerah provinsi atau  kabupaten/kota. Ayat (2) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan,...

Pasal 7 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 7 (1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja. (2) Perencanaan tenaga kerja meliputi : a. perencanaan tenaga kerja makro; dan b. perencanaan tenaga kerja mikro. (3) Dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan, pemerintah harus berpedoman pada perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh pemerintah dilakukan melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional, daerah, dan sektoral. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, dan produktif guna mendukung pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatka...

Pasal 6 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Penjelasan Pasal 6 Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. ***

Pasal 5 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Penjelasan Pasal 5 Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan  yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat. ***

Pasal 4 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Penjelasan Pasal 4 Huruf a Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui  pemberdayaan dan pendayagunaan ini diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaannya. Huruf b Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh peker...

Pasal 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Penjelasan Pasal 3 Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas  pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerja sama yang saling mendukung. ***

Pasal 2 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penjelasan  Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun spiritual. ***

Pasal 1 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 1 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Te naga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang  mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha adalah:  a.     orang   perseorangan,     persekutuan,     atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;  b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;    c.     ...