Pdf UMSP Kepri 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1415 Tahun 2024, Upah Minimum Sektoral Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025 ditetapkan:
- Pertambangan Minyak Bumi (beserta turunannya) Rp 3.696.127,-
- Pertambangan Gas Alam dan Pengusahaan Tenaga Panas Bumi (beserta turunannya) Rp 3.696.127,-
- Industri Kimia Dasar (beserta turunannya) Rp 3.678.009,-
- Industri Pembuatan Kapal, Perahu dan Struktur Bangunan Terapung (beserta turunannya) Rp 3.659.891,-
- Industri Pembuatan Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga (beserta turunannya) Rp 3.659.891,-