Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan MA

SEMA 2/2024 - ABK Dapat Mengajukan Gugatan di PHI Wilayah PKL Dibuat

SEMA 2/2024, huruf B, angka 4 (Perselisihan Hubungan Industrial) mengatur: a. Perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan. b.  Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.  

Putusan Perdata Non Eksekutabel

Putusan yang non eksekutabel, antara lain:  1) Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif.  2) Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada.  3) Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.  4) Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa.  5) Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya.  6) Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan.  7) Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang  akan dieksekusi musnah.  8) Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara.  9) Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri. 10) Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut.  11) Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Klik baca Keputusan Dirjen ...

Perma 1/2011 tentang Hak Uji Materil (di Mahkamah Agung)

Gambar
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan keberatan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang tingkatannya (hierarki) lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan (hak uji materil suatu norma yang diatur dibawah Undang-Undang). Klik baca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Gambar
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menyatakan sebagai berikut: " Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Piha k.". Menurut hemat saya aturan ini tidak adil karena banyak perkara setelah dimediasi dan mediasinya gagal, pada akhirnya majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO) atas alasan gugatan  tidak memenuhi syarat formil, karena misalnya surat kuasa tidak memenuhi syarat atau formulasi gugatan tidak memenuhi syarat hukum acara [gugatan kabur (obscuur) ].  Saya mengalami 4 kali menjadi kuasa tergugat atas gugatan penggugat yang sama dan atas objek tanah yang sama. Gugatan 1 kali NO, 2 kali dicabut (setelah mediasi gagal), dan gugatan baru yang ke-4 kali diajukan lagi. Seharusnya biaya jasa Mediator Non-Hakim dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biay...

Perma 3/2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Gambar
Pasal 1 angka 1 Perma 3/2022 berbunyi, "Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi." Selanjutnya Klik Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik .