PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Setelah lama ditunggu, akhirnya pada tanggal 17 Desember 2025 Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Norma krusial dalam PP 49/2025 ini terdapat dalam Pasal 26 ayat (6) yang menetapkan rentang nilai indeks tertentu (α/alfa) 0,50 sampai dengan 0,90.
Pasal 26
(1) Provinsi atau
kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.
(2) Penyesuaian nilai Upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula
penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi,
inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Indeks tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan α merupakan variabel yang mewakili
kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota
dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip
proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.
(4) Formula penghitungan Upah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai
Penyesuaian UM(t+1)
(5) Nilai penyesuaian Upah
minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dihitung sebagai berikut:
Nilai Penyesuaian UM(t+1) =
{Inflasi + (PE x α)} x UM(t)
(6) Simbol α sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50
(nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol).
(7) Simbol α sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau
dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. keseimbangan antara kepentingan
Pekerja/Buruh dan Perusahaan; dan
b. perbandingan antara Upah
minimum dan kebutuhan hidup layak.
(8) Selain pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan
faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
(9) Jika nilai penyesuaian
Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun
berjalan.
(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.