PP 49/2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Setelah lama ditunggu, akhirnya pada tanggal 17 Desember 2025 Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Norma krusial dalam PP 49/2025 ini terdapat dalam Pasal 26 ayat (6) yang menetapkan  rentang nilai indeks tertentu (α/alfa) 0,50 sampai dengan 0,90.

Pasal 26

(1) Provinsi atau kabupaten/kota yang memiliki Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a melakukan penyesuaian nilai Upah minimum setiap tahun.

(2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

(3) Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disimbolkan α merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi Pekerja/Buruh.

(4) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

(5) Nilai penyesuaian Upah minimum dalam formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sebagai berikut:

Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM(t)

(6) Simbol α sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,50 (nol koma lima nol) sampai dengan 0,90 (nol koma sembilan nol).

(7) Simbol α sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:

a. keseimbangan antara kepentingan Pekerja/Buruh dan Perusahaan; dan

b. perbandingan antara Upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

(8) Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

(9) Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

(10) Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II