Pekerja Uji UU Kepailitan, 7 Tahun Setelah PHK Karena Pailit Belum Jelas Nasib Pembayaran Pesangon oleh Kurator
Agus Sujono dan Kodri Bin Hasanuddin mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (UU 37/2004) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang teregisterasi dalam perkara Nomor 74/PUU-XXIV/22026 tanggal 19 Februari 2026. Keduanya merupakan mantan karyawan PT Radiance yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, sedangkan upah dan pesangon belum dibayarkan sampai sekarang (27/2/2026).
Dalam sidang Pendahuluan Pertama (agenda penyampaian pokok-pokok permohonan) diselenggarakan pada Jumat, 27 Februari 2026 para Pemohon menyatakan pasal yang diuji dalam permohonan ini tidak memberikan informasi keadaan harta pailit yang berada di bawah penguasaan kurator yang memiliki tugas mengurus harta pailit perusahaan. Sebab, dalam Pasal 74 ayat (1) UU 37/2004 hanya menyebutkan, "Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan”.
Para Pemohon meminta agar norma dalam Pasal 74 ayat (1) ini dimaknai menjadi, "Kurator harus menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas dengan tembusan kepada Kreditor dan Debitor Pailit mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap 3 bulan.”.