Postingan

Menampilkan postingan dengan label PP

PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Gambar
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 ini mengatur mengenai kewajiban dan larangan pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA), permohonan, perpanjangan, dan perubahan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pengaturan Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), penerbitan izin tinggal bagi TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping TKA, pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan serta sanksi administratif serta pelanggaran norma penggunaan TKA. Klik baca Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021

Berbagai Peraturan Pemerintah Bidang Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

PP 44/2024 tentang Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

Dua hari sebelum purnatugas, pada tanggal 18 Oktober 2024 Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah mengenai kenaikan gaji pokok dan tunjanga hakim dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.  Kenaikan gaji pokok dan tunjangan hakim ini hanya berselang 9 hari pasca para hakim yang menamakan organisasinya sebagai Solidaritas Hakim Indonesia menyampaikan tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan jabatan para hakim kepada DPR RI dan direspons Presiden terpilih Prabowo melalui telepon Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Sufmi Dasco Ahmad pada tanggal 8 Oktober 2024.  Berikut besaran gaji pokok dan tungangan hakim:  GAJI POKOK  Gaji Hakim Golongan III: Golongan III/a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200; Golongan III/b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800; Golongan III/c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500; Golongan III/d: Rp3.154...

Besar Simpanan Tapera Dalam PP 25/2020

Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25/2020) mengatur besaran simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai berikut: Pasal 15 (1) Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3). (2) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). (3) Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri. Klik: Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat

Lampiran 1 PP 82 2019 perihal Pembagian Kelompok Tingkat Risiko Lingkungan Kerja

Lampiran I PP Nomor 82 Tahun 2019 ini menetapkan pembagian kelompok tingkat risiko lingkungan kerja.

PP 82 2019 tentang Perubahan Atas PP 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ini memuat perubahan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Lampiran 3 PP 44 2015 perihal Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabel Persentase Cacat Tetap Sebagian dan Cacat-Cacat Lainnya

Lampiran III PP Nomor 44 Tahun 2015 ini menetapkan perihal manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan tabel persentase cacat tetap sebagian dan cacat-cacat lainnya.  

Lampiran 3 PP 82 2019 perihal Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Lampiran III PP Nomor 82 Tahun 2019 ini mengatur perihal m anfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

Lampiran 2 PP 44 2015 perihal Tabel Penghasilan dan Iuran Program JKK bagi Peserta Bukan Penerima Upah

Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 ini menetapkan besaran penghasilan dan iuran program JKK bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang Bukan Penerima Upah (BPU).

PP 49 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 44 Tahun 2015 dimaksudkan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi Peserta yang mengalami risiko Kecelakaan Kerja. Selain itu, PP ini mengatur mengenai beberapa pengaturan lain seperti cakupan kepesertaan, pemberian manfaat pada dugaan Kecelakaan Kerja dan dugaan penyakit akibat kerja, pelaporan, serta kegiatan promotif dan preventif dalam penyelenggaraan program JKK dan JKM juga perlu dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan perlindungan bagi Peserta.

Lampiran 1 PP 44 2015 perihal Pembagian Kelompok Tingkat Resiko Lingkungan Kerja

Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2015 ini mengatur perihal pembagian kelompok tingkat resiko lingkungan kerja.

PP 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, ini mengatur mengenai penyelenggaraan program JKK dan JKM. Filosofi Kecelakaan Kerja pada dasarnya merupakan suatu risiko yang menjadi tanggung jawab pengusaha, karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah agar di perusahaannya tidak terjadi Kecelakaan Kerja, risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja (resque professional), sehingga Pekerja yg tidak mampu bekerja akibat Kecelakaan Kerja, harus dijamin agar tetap memperoleh hak -haknya sebagai Pekerja, seperti sebelum terjadi Kecelakaan Kerja. Sedangkan JKM diberikan kepada ahli waris Peserta, apabila Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja, yang mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan.

PP 51 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Gambar
Pasal 26 (2) Penyesuaian nilai Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menggunakan formula penghitungan Upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (6) Simbol alpa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

PP 45 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Gambar
Usia Pensiun Pasal 15 (1) Untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. (2) Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh  tujuh) tahun. (3) Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun. (4) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.

PP 37 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Gambar
Pasal 18 Manfaat JKP berupa: a. uang tunai; b. akses informasi pasar kerja; dan c. pelatihan kerja.

PP 36 2021 tentang Pengupahan

Gambar
Pasal 1 angka 1 PP 36/2021: "Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan." 

PP 35 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

Gambar
Pasal 50 PP 35/2021: "Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas: a.uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan b.uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama." Penjelasan Pasal 50 Cukup jelas.