Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum Acara

Pemecatan Tanpa Wawancara Terlebih Dahulu Dalam Praktik Pengadilan Perburuhan Brussels

26. Brussels Labour Court, 20th Chamber, D.D. vs SA Vanduc-Topfilm, 20 Februari 1992, Roll No. 79-759/91 Subyek: pemecatan Peranan hukum internasional: penetapan yurisprudensi berdasarkan hukum internasional Jenis instrumen yang digunakan: perjanjian-perjanjian internasional yang tidak diratifikasi 104 (Konvensi ILO No. 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, 1982). Pemecatan tanpa wawancara terlebih dahulu/ Kesenjangan dalam legislasi domestik/ Rujukan pada Konvensi ILO No. 158 untuk menetapkan prinsip yurisprudensi yang menegaskan hak pekerja untuk wawancara terlebih dahulu. Seorang pekerja telah dipecat atas kesalahan berat. Pengusaha menuduhnya melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Dalam mengajukan kasus pemecatan kepada Pengadilan Perburuhan, pekerja tersebut mengaku bahwa dia tidak mendapatkan kesempatan bersidang guna menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam keadaan kekosongan ketentuan dalam hukum Belgia yang mensyaratkan pekerja diwawancara sebelum pemeca...

Penggugat Yang Berwenang Untuk Menentukan Siapa-siapa Yang Digugat

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pdt/2006 tanggal 13 Desember 2006,  memberi kaidah hukum bahwa sesuai dengan yurisprudensi Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat . Demikian pertimbangan hukum selengkapnya dari Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yakni Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S. dan I Made Tara, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota:  “ - Bahwa Pengadilan Tinggi Irian Jaya di Jayapura membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura karena menganggap bahwa Negara harus digugat, hal ini tidak dapat dibenarkan, oleh karena sesuai dengan Yurisprudensi bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat (putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 16 Juni 1971 No.305 K/Sip/1971); - Bahwa selain dari pada itu Negara tidak merugikan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat, karena yang dianggap merugikan dari Pemohon Kasasi/Penggugat ad...

SEMA 2/2024 - ABK Dapat Mengajukan Gugatan di PHI Wilayah PKL Dibuat

SEMA 2/2024, huruf B, angka 4 (Perselisihan Hubungan Industrial) mengatur: a. Perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya. Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan. b.  Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.  

Putusan MA 448/2014 : Gugatan Harus Diajukan di PHI Wilayah Tempat Pekerja Bekerja

Putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 9 September 2014, antara   Scott Paul Hutchison melawan PT Indo Tambangraya Megah, Tbk, memberi kaidah hukum bahwa gugatan perselisihan hubungan industrial wajib diajukan di Pengadilan Hubungan Indusrial di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014:  “ Bahwa Judex Facti dalam hal ini Pengadailan Hubungan Industrial pada Pengadilan   Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat, karena tempat Pekerja/Penggugat bekerja berada pada perusahaan di Bontang Kalimantan Timur, sehingga yang mempunyai kewenangan memeriksa/mengadili dan memutus perkara a quo adalah Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda sesuai ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 sebagaimana telah dipertimbangan dan diputus sesuai amar Pengadilan Hubungan Industrial a quo...

Selain Karena Mengundurkan Diri dan Menjalani Proses Pidana Tidak Ada Daluarsa Untuk Gugatan PHK

Membaca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, tanggal 20 November 2024, antara Yhon Wirman Tungkir lawan PT Tribuana Antar Nusa maka dapat disimpulkan pengajuan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mengenal daluarsa. Baca eksepsi Tergugat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim di bawah ini. Eksepsi Tergugat (Perusahaan): Gugatan Penggugat Diajukan Setelah Lewatnya Tenggang Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ketentuan Peraturan Perundang undangan Yang Berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial  Bahwa sejak tahun 2017 Penggugat diberhentikan atau tidak dipekerjakan lagi secara sepihak oleh Tergugat (PT Tribuana Antar Nusa) sama sekali tidak ada pemberitahuan atau peringatan oleh Tergugat sedangkan Penggugat bekerja selama ini tidak merasa pernah melakukan kesalahan selama bekerja tiba-tiba diberhentikan begitu saja oleh Tergugat; Bahwa berdasarkan Gugatan a quo , Penggugat ...

Contoh Surat Kuasa Tergugat (Perusahaan) di PHI

Kop Surat PT ......................... ======================== SURAT KUASA   Yang bertanda tangan di bawah ini: PT DUNIA CEMERLANG , berkedudukan dan beralamat di Jl. ……………Blok D-3, Kawasan ……….., Kel. …………, Kec. ………….., Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh MARIA LENA , pemilik Nomor Induk Kependudukan: ------------------------, selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut  Pemberi Kuasa ; Dalam hal ini memilih domisili hukum pada alamat Kuasanya tersebut di bawah ini, dengan ini memberikan kuasa kepada: REMBULAN, S.H. MALAM, S.H. Para Advokat pada Law Office RM & Partner , beralamat di Jl. ……, No. 100, Kel. …….., Kec. ……., Jakarta Timur, HP …..., e-Mail: …… , bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut  Penerima Kuasa ;   KHUSUS Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa sebagai Tergugat dalam perkara Nomor 1500/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst antara Juanita sebagai Penggugat lawan PT Dunia Cemerlang (Pemb...

Putusan Perdata Non Eksekutabel

Putusan yang non eksekutabel, antara lain:  1) Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif.  2) Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada.  3) Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga.  4) Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa.  5) Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya.  6) Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan.  7) Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang  akan dieksekusi musnah.  8) Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara.  9) Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri. 10) Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut.  11) Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan. Klik baca Keputusan Dirjen ...

Perma 1/2011 tentang Hak Uji Materil (di Mahkamah Agung)

Gambar
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 ini mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan keberatan yang berisi keberatan terhadap berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang diduga bertentangan dengan suatu peraturan perundang-undangan yang tingkatannya (hierarki) lebih tinggi yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan (hak uji materil suatu norma yang diatur dibawah Undang-Undang). Klik baca Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011

Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Gambar
Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan menyatakan sebagai berikut: " Biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Piha k.". Menurut hemat saya aturan ini tidak adil karena banyak perkara setelah dimediasi dan mediasinya gagal, pada akhirnya majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard/NO) atas alasan gugatan  tidak memenuhi syarat formil, karena misalnya surat kuasa tidak memenuhi syarat atau formulasi gugatan tidak memenuhi syarat hukum acara [gugatan kabur (obscuur) ].  Saya mengalami 4 kali menjadi kuasa tergugat atas gugatan penggugat yang sama dan atas objek tanah yang sama. Gugatan 1 kali NO, 2 kali dicabut (setelah mediasi gagal), dan gugatan baru yang ke-4 kali diajukan lagi. Seharusnya biaya jasa Mediator Non-Hakim dibebankan terlebih dahulu kepada pihak penggugat melalui panjar biay...

Contoh Berita Acara Eksekusi Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela

Contoh Berita Acara Eksekusi Pemenuhan Isi Putusan Secara Sukarela ini dibuat di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang. Dalam kasus ini gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh PHI Serang dan putusan PHI Serang dikuatkan Mahkamah Agung. Artinya putusan telah berkekuatan hukum t etap (BHT/ in kracht van gewijsde ). Kemudian penggugat mengajukan surat permohonan kepada tergugat/pemohon kasasi selaku pemohon eksekusi agar isi putusan dilaksanakan secara sukarela, namun si termohon tidak menanggapi surat permohon tersebut. Lalu penggugat/termohon kasasi/pemohon eksekusi mengajukan surat permohonan eksekusi (aanmaning) kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang.  Pada hari/tanggal pelaksanaan aanmaning /teguran kepada termohon eksekusi/tergugat/pemohon kasasi oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang yang dihadiri Ketua, Panitera, dan jurusita pengganti, direktur termohon eksekusi dan kuasa hukum...

Word UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Gambar
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 2 TAHUN 2004  TENTANG  PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; b. Bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah; c. Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat; d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan...