Postingan

Menampilkan postingan dengan label Video

Presiden Serikat Buruh dan Anggota Komisi 9 DPR Bersitegang

Gambar
Pada Selasa, 23 September 2025, atas undangan Komisi IX DPR RI, Komisi IX DPR RI dan 22 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang setiap konfederasi diwakili 2 orang mengadakan pertemuan dengan agenda memberikan pandangan dan usulan materi muatan UU Ketenagakerjaan yang akan dibentuk sesuai amanat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada tanggal 31 Oktober 2024.  Dalam forum ini Presiden KBMI Daeng Wahidin mengatakan mengutuk UU Cipta Kerja yang pembuatannya terlibat Komisi IX DPR.  Pernyataan Daeng ini disela Anggota Komisi IX Irma Chaniago dengan mengatakan bahwa yang membuat UU Omnibus Law adalah Baleg DPR, bukan Komisi IX. Akhirnya terjadi adu mulut.

22 Konfederasi SP/SB Ajukan Masukan Revisi UU 13/2003 ke Komisi 9 DPR | Selasa, 23 Sep 2025

Gambar
Sebanyak 22 organisasi serikat sekerja/serikat buruh berbentuk konfederasi diundang Komsi IX DPR RI untuk menyampaikan pandangan dan usulan materi revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 23 September 2025. Pertemuan ini berlangsung selama 3,5 jam.  Namun anggota Komisi IX DPR RI yang hadir hanya sekitar 8 orang dan yang menanggapi pandangan-pandangan dan usulan-usulan dari 22 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya 4 orang. Ini sangat memprihatinkan, karena jumlah anggota Komisi IX DPR sebanyak 43 orang.  

Sidang IV Pengujian UU P2K (Khusus Dana Pensiun) Oleh Karyawan PT Freeport | Jawaban DPR dan Presiden

Gambar
Sidang ke-4 ini, Rabu, 8 Oktober 2025 beragendakan penyampaian keterangan atau jawaban DPR dan Presiden atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia. Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi. Oleh karena dalam sidang ini Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum tidak dapat menjelaskan ketentuan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam program pensiun yang diatur dalam UU 13/2003 jo. UU 6/2023 jo. PP 35/2021 dikaitkan dengan ketentuan pasal yang diuji maka Mahkamah Konstitusi akan memanggil Kementerian Ketenagakerjaan dalam sidang berikutnya. Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Sidang III Pengujian Materiil UU P2K tentang Dana Pensiun Pekerja

Gambar
Sidang pada Rabu, 24 September 2025 ini (dalam tumbnail video tertulis 4 September 2025 diralat) beragendakan/acara seharusnya penyampaian keterangan atau jawaban DPR dan Presiden atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait norma skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibentuk pengusaha (DPPK). Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi. Namun kuasa DPR dan Presiden belum siap menyampaikannya, sehingga sidang ditunda 2 minggu kedepan.  Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

Sidang II Pengujian Materiil UU P2K tentang Dana Pensiun Pekerja

Gambar
Sidang II pada Kamis, 4 September 2025 ini dengan agenda/acara penyampaian pokok-pokok perbaikan dan penguatan dalil-dalil atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait norma skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibentuk pengusaha (DPPK). Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi.  Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.  

Sidang I Pengujian Materiil UU P2K tentang Dana Pensiun Pekerja

Gambar
Sidang I pada Jumat, 22 Agustus 2025 ini dengan agenda/acara penyampaian pokok-pokok permohonan. Pokok-pokok permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait norma skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibentuk pengusaha (DPPK). Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi. Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.

SEMA 3/2023 - PKWT Kena PHK Berhak Dapat Sisa Gaji dan Uang Kompensasi

Gambar
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 huruf B angka 2 huruf b diatur begini, “ Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 ". Klik Pdf SEMA 3/2023.

Video Sidang Ke-2 Judicial Review UU Tapera

Gambar
Tanggal 21 Agustus 2024 digelar sidang ke-2 permohonan pengujian materiil 7 norma dalam 6 pasal UU 4/2016 (UU Tapera).

KSBSI Gugat UU Tapera Dibatalkan

Gambar
KSBSI gugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Permohonan atau gugatan didaftarkan tanggal 9 Juli 2024.  KSBSI menguji 7 norma dalam 6 pasal, yaitu Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.  Perkara ini terdaftar dengan register Nomor 96/PUU-XXII/2024. Sidang Pendahuluan I (Pertama) digelar tanggal 6 Agustus 2024.  Dalam permohonannya KSBSI mengajukan petitum alternatif, yaitu menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya menyatakan 7 norma dalam 6 pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tonton video berikut.

Pekerja/Buruh Lega, MK Batalkan UU Tapera

Gambar
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a qu o diucapkan; 4. Memerintahkan pemuatan pu...

Sidang II JR UU P2SK Khusus Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Karyawan Skema 20% : 80%

Sistem pembayaran manfaat pensiun yang diatur dalam UU P2SK (UU 4/2023) pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dengan skema 20% sekaligus dan 80% secara berkala (paling cepat selama 10 tahun) digugat karyawan PT Freeport Indonesia sebagai peserta dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan kedua (II) dengan agenda pembacaan pokok-pokok perbaikan permohon/gugatan dilangsungkan pada Kamis, 4 September 2025.

Sidang JR UU P2SK Khusus Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Karyawan Skema 20% : 80%

Sistem pembayaran manfaat pensiun yang diatur dalam UU P2SK (UU 4/2023) pada Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) dengan skema 20% sekaligus dan 80% secara berkala (paling cepat selama 10 tahun) digugat karyawan PT Freeport Indonesia sebagai peserta dana pensiun pada Dana Pensiun Freeport Indonesia di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan pertama (I) dengan agenda pembacaan pokok-pokok permohon/gugatan dilangsungkan pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Karyawan PT Freeport Indonesia JR UU P2SK Khusus Aturan Pembayaran Manfaat Dana Pensiun

Gambar
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). Dua norma dalam pasal/ayat ini memaksa karyawan menerima manfaat dana pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan skema 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% diambil secara berkala selama 120 bulan atau 10 tahun (karena jumlah manfaat dana pensiun mereka di atas Rp500juta per orang). Untuk menguji norma ini ketiga orang pekerja sebagai para pemohon memberi kuasa kepada Harris Manalu, S.H., Saut Pangaribuan, S.H. M.H., Marjan Tusang, S.H., M.H., dan Dwi Sihol Marito Manalu, S.H.

Video Dokumen Orasi Buruh Pasca Putusan PHI Bandung, 2013

Ketua Serikat Pekerja di PHK, gugatannya dikabulkan, orasi pun dilakukan.