Pdf UMSP Sulawesi Selatan 2025
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/Tahun 2024, Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan besaran sebagai berikut:
a. Sektor Pertambangan dan Penggalian (KBLI B) dengan besaran:
UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula:
UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025
Sehingga UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025:
Rp3.657.527,37 + Rp109.725,00 = Rp3.767,252,37 (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua koma tiga tujuh rupiah).
b. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D) dengan besaran:
UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025 ditentukan
berdasarkan formula:
UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025
Sehingga UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025:
Rp3.657.527,37 + Rp91.438,00 = Rp 3.748.965,37 (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga tujuh rupiah).
c. Sektor Industri Makanan (KBLI C.10) dengan besaran:
UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula:
UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025.
Sehingga UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025:
Rp3.657.527,37 + Rp36.575,00 = Rp3.694.102,37 (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua koma tiga tujuh rupiah).