Pdf UMSP Sulawesi Selatan 2025

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/Tahun 2024, Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 ditentukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan besaran sebagai berikut:

a. Sektor Pertambangan dan Penggalian (KBLI B) dengan besaran:

UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula:

UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025

Sehingga UMSP Sulsel Sektor Pertambangan dan Penggalian Tahun 2025:

Rp3.657.527,37 + Rp109.725,00 = Rp3.767,252,37 (tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh dua koma tiga tujuh rupiah).

b. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin (KBLI D) dengan besaran:

UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025 ditentukan

berdasarkan formula:

UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025

Sehingga UMSP Sulsel Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Tahun 2025:

Rp3.657.527,37 + Rp91.438,00 = Rp 3.748.965,37 (tiga juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh lima koma tiga tujuh rupiah).

c. Sektor Industri Makanan (KBLI C.10) dengan besaran:

UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025 ditentukan berdasarkan formula:

UMP Sulsel Tahun 2025 + Nilai Kenaikan UMP Sektoral 2025.

Sehingga UMSP Sulsel Sektor Industri Makanan Tahun 2025:

Rp3.657.527,37 + Rp36.575,00 = Rp3.694.102,37 (tiga juta enam ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua koma tiga tujuh rupiah).

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial