Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mediasi

Alur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi

Gambar
Alur proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui tahap atau mekanisme mediasi (tripartit) pada Disnaker, baik berhasil maupun gagal, adalah sebagaimana digambarkan berikut ini. Sumber: https://disnakertrans.ntbprov.go.id

Contoh Anjuran Mediator Hubungan Industrial

Anjuran Mediator Hubungan Industrial memuat 4 bagian: pertama , keterangan pekerja; kedua , keterangan pengusaha; ketiga , pendapat dan pertimbangan hukum mediator; dan keempat , isi anjuran itu sendiri (semacam amar putusan atau saran kepada pekerja dan pengusaha. Anjuran ini diterbitkan mediator manakala selama proses mediasi tidak tercapai perdamaian antara pengusaha dan pekerja. Satu hal penting, anjuran tidak mengikat bagi pengusaha dan pekerja. Namun anjuran adalah 1 syarat formil untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan PHI wajib dilampiri dengan Anjuran.  

Permenpan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/06/M.PAN/4/2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya (Permenpan 6/2009) mengatur beberapa hal sebagai berikut:  Pasal 2  Jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan .  Pasal 4  Tugas pokok Pejabat Fungsional Mediator Hubungan lndustrial adalah melakukan Pembinaan, Pengembangan Hubungan lndustrial serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial di luar Pengadilan .  

Jumlah Mediator Hubungan Industrial 935 Orang Per 6 Februari 2023

Sampai dengan 6 Februari 2023, jumlah Mediator Hubungan Industrial di Indonesia sebanyak 935 orang. Menurut jenjang jabatan mediator, sekitar 17,33% merupakan mediator pertama, 63,10%merupakan mediator muda, 19,47% mediator madya dan 0,11% mediator utama. Sumber: https://satudata.kemnaker.go.id, diakses pada tanggal 17 April 2023.

Permenaker 17/2014 : Tata Kerja Mediator Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi (Permenaker 17/2014), ini berlaku sejak tanggal 30 September 2014. Permenaker ini antara lain mengatur kedudukan dan kewenangan Mediator sebagai berikut: Pasal 11 Mediator berkedudukan di: a. Kementerian; b. Dinas Provinsi; c. Dinas Kabupaten/Kota. Pasal 12 (1) Mediator yang berkedudukan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berwenang untuk: a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; dan b. memberikan bantuan teknis, supervisi dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (2) Mediator yang berkedudukan di Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berwenang untuk: a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial...

5 Tahap Proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial di Disnaker

Tahapan Proses Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial di Disnaker: 1. Pencatatan Perselisihan Perselisihan dicatatkan atau didaftarkan ke kantor Disnaker setempat oleh pekerja atau pengusaha. 2. Acara Klarifikasi Sekitar 2 minggu setelah dicatatkan, pejabat Disnaker melakukan acara klarifikasi kepada para pihak, pekerja dan pengusaha. Ditanya apakah benar si pekerja bekerja di wilayah hukum disnaker setempat, kalau benar, dilanjutkan dengan pertanyaan apakah para pihak memilih proses penyelesaian melalui jalur konsiliasi atau arbitrase. Selama ini pengusaha dan pekerja tidak pernah memilih salah satu dari kedua jalur itu. Karenanya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di tingkat tripartit selalu menggunakan proses mediasi yang dimediasi seorang atau beberapa orang mediator. 3. Sidang Mediasi Setelah acara klarifikasi, sekitar 2 minggu kemudian dilakukan sidang mediasi yang dihadiri 3 pihak, yaitu mediator, pengusaha dan pekerja, minimal 2 kali sidang. Namun jika disep...

Mediasi Hubungan Industrial Akan Semakin Runyam

Gambar
Seiring terbitnya Peraturan Menteri Penertiban Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial penanganan kasus perselisihan hubungan industrial di tingkat mediasi (Disnaker) akan semakin runyam. Hal itu terjadi karena, pertama , PermenPAN-RB itu tidak lagi membolehkan pejabat struktural seperti Kadisnaker dan Kepala Bidang pada Disnaker bertindak sebagai pejabat fungsional mediator. Karenanya dari 800-an mediator di seluruh Indonesia hanya akan tersisa 400-an orang. Padahal sampai saat ini (Juni 2022) Disnaker berjumlah 548 (34 Prov, 416 Kab, 98 Kota). Kalau saja setiap Disnaker diisi 1 orang mediator maka masih ada 148 Disnaker yang mengalami kekosongan mediator.  Kedua , Permen PAN-RB itu membuat batasan kewenangan mediator sesuai dengan tingkat jabatan/golongannya.  Permen itu membuat 4 jenjang jabatan fungsional mediator, yaitu: Mediator Ahli Pertama: Gol. IIIa & b; Mediator Ahli Muda: Gol. IIIc &...