Postingan

Menampilkan postingan dengan label SE MENAKER

SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Surat Edaran ini diterbitkan tanggal 20 Mei 2025. Angka 1 Surat Edaran tersebut berbunyi sebagai berikut: "Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor." Klik SE Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah

SE Menaker No. 3 Tahun 2025 tentang Pembayaran Bonus Hari Raya Pengemudi dan Kurir Online Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D, tanggal 11 Maret 2025 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor   M/3/HK.04.00/III/2025 tentang  Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi Dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.  Dalam angka 3 surat edaran disebut, " Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir ." Lalu dalam angka 4 surat edaran disebut, " Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. " Oleh karena hanya berbentuk surat edaran, maka SEMK ini hanya berupa imbauan kepada para pengusaha agar berkenan memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR) kepada  ku...

SE Menaker No. 2 Tahun 2025 tentang Pembayaran THR Pekerja Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Ph.D, tanggal 10 Maret 2025 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor  M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (SEMK 2/2025). SEMK ini berupa imbauan kepada para pengusaha untuk membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan  ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.