Perpres 5/2026, Gaji Hakim Ad-Hoc Naik Hampir 200%
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, tanggal 4 Februari 2026. Tidak tanggung-tanggung Prabowo menaikkan "Gaji" yang secara teknis disebut Tunjangan Hakim Ad-Hoc seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,- menjadi Rp49.300.000 per bulan;
Kenaikan ini tentunya sebagai hasil perjuangan Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia (FSHAI) yang mengadukan dan diterima Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu, 14 Januari 2026. Pengurus FSHAI meminta setelah 13 tahun tidak ada kenaikan gaji atau tunjangan perlu perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur Tunjangan Hakim Ad-Hoc seperti Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial tingkat Pengadilan Negeri dari Rp17.500.000,-
A. HAKIM AD-HOC
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI:
1. Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000,00;
2. Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp62.500.000,00;
3. Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000,00;
B. HAKIM AD-HOC
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL:
1. Pengadilan
Hubungan Industrial Tingkat Pertama Rp49.300.000,00;
2. Pengadilan
Hubungan Industrial Tingkat Kasasi Rp105.270.000,00;
C. HAKIM AD-HOC
PENGADILAN PERIKANAN:
1. Pengadilan
Perikanan Tingkat Pertama Rp49.300.000,00;
D. HAKIM AD-HOC
PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA:
1. Pengadilan
Hak Asasi Manusia Tingkat Pertama Rp49.300.000,00;
2. Pengadilan
Hak Asasi Manusia Tingkat Banding Rp62.500.000,00;
3. Pengadilan
Hak Asasi Manusia Tingkat Kasasi Rp105.270.000,00;
E. HAKIM AD-HOC
PENGADILAN NIAGA:
1. Pengadilan
Niaga Tingkat Pertama Rp49.300.000,00;
2. Pengadilan
Niaga Tingkat Kasasi Rp105.270.000,00;