Pdf UMP Aceh 2025
Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sebesar Rp3.685.616 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp224.944 dari tahun sebelumnya yakni Rp3,46 juta.
Kenaikan 6,5 persen tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum
Tahun 2025.
Penetapan UMP ini tertuangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1342/2024 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024.