Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 (Permenaker 16/2024). Permenaker 16/2024 ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024. Dalam bagian pertimbangan disebut bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja buruh dan daya saing usaha. Disebut juga bahwa Permenaker ini mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebut, penetapan upah minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Dan di Pasal 2 ayat (3) disebut, Nilai Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Kenaikan 6,5% sama dengan Rp329.380. Bera...