Postingan

Menampilkan postingan dengan label Permenaker

Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025 (Permenaker 16/2024). Permenaker 16/2024 ini ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2024.  Dalam bagian pertimbangan disebut bahwa kebijakan upah minimum tahun 2025 ini merupakan salah satu upaya untuk menjaga daya beli pekerja buruh dan daya saing usaha. Disebut juga bahwa Permenaker ini mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, tanggal 31 Oktober 2024. Dalam Pasal 2 ayat (2) disebut, penetapan upah minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Dan di Pasal 2 ayat (3) disebut, Nilai Kenaikan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% dari Upah Minimum Provinsi tahun 2024. Sebagai contoh, UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Kenaikan 6,5% sama dengan Rp329.380. Bera...

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

  PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA/BURUH DI PERUSAHAAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 No. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 4); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indon...

Permenaker 17/2014 : Tata Kerja Mediator Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi (Permenaker 17/2014), ini berlaku sejak tanggal 30 September 2014. Permenaker ini antara lain mengatur kedudukan dan kewenangan Mediator sebagai berikut: Pasal 11 Mediator berkedudukan di: a. Kementerian; b. Dinas Provinsi; c. Dinas Kabupaten/Kota. Pasal 12 (1) Mediator yang berkedudukan di Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, berwenang untuk: a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi pada lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi; dan b. memberikan bantuan teknis, supervisi dan melakukan monitoring penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan Mediator pada Dinas Provinsi dan/atau Dinas Kabupaten/Kota. (2) Mediator yang berkedudukan di Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, berwenang untuk: a. melakukan Mediasi terhadap Perselisihan Hubungan Industrial...

Permenaker 14/2022: Tata Cara Seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengusulan dan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (Permenaker 14/2022), ini berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2022. Berikut antara lain pasal-pasalnya: Persyaratan Pasal 2 Calon Hakim Ad-Hoc PHI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun; e. berbadan sehat sesuai dengan keterangan dokter; f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g. berpendidikan paling rendah Strata Satu (S-1); dan h. berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 (lima) tahun. Pasal 11 (1) Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. daftar riwayat hidup dan pernyataan sanggup melakuk...

Permenaker 5/2023 : Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah Industri Padat Karya

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (Permenaker 5/2023), ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal 8 Maret 2023. Membaca konsiderans menimbang, Permenaker ini diterbitkan atas alasan dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, telah mempengaruhi kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha. Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dalam Permenaker ini meliputi: a. industri tekstil dan pakaian jadi; b. industri alas kaki; c. industri kulit dan barang kulit; d. industri furnitur; dan e. industri mainan anak. Berikut antara lain pasal penting: Bagian Kedua Penyesuaian Waktu Kerja Pasal 5 (1) Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dap...