Pdf UMP Kepri 2025
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.623.624. Penetapan UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan pada 10 Desember 2024.