KSBSI Gugat UU Tapera Dibatalkan
KSBSI gugat UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Permohonan atau gugatan didaftarkan tanggal 9 Juli 2024.
KSBSI menguji 7 norma dalam 6 pasal, yaitu Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
Perkara ini terdaftar dengan register Nomor 96/PUU-XXII/2024. Sidang Pendahuluan I (Pertama) digelar tanggal 6 Agustus 2024.
Dalam permohonannya KSBSI mengajukan petitum alternatif, yaitu menyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidaknya menyatakan 7 norma dalam 6 pasal yang diuji bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tonton video berikut.