Sidang III Pengujian Materiil UU P2K tentang Dana Pensiun Pekerja
Sidang pada Rabu, 24 September 2025 ini (dalam tumbnail video tertulis 4 September 2025 diralat) beragendakan/acara seharusnya penyampaian keterangan atau jawaban DPR dan Presiden atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait norma skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia yang dibentuk pengusaha (DPPK). Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi. Namun kuasa DPR dan Presiden belum siap menyampaikannya, sehingga sidang ditunda 2 minggu kedepan. Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.