22 Konfederasi SP/SB Ajukan Masukan Revisi UU 13/2003 ke Komisi 9 DPR | Selasa, 23 Sep 2025
Sebanyak 22 organisasi serikat sekerja/serikat buruh berbentuk konfederasi diundang Komsi IX DPR RI untuk menyampaikan pandangan dan usulan materi revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada hari Selasa, 23 September 2025. Pertemuan ini berlangsung selama 3,5 jam.
Namun anggota Komisi IX DPR RI yang hadir hanya sekitar 8 orang dan yang menanggapi pandangan-pandangan dan usulan-usulan dari 22 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh hanya 4 orang. Ini sangat memprihatinkan, karena jumlah anggota Komisi IX DPR sebanyak 43 orang.