Pekerja/Buruh Lega, MK Batalkan UU Tapera
"Mengadili:
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Menyatakan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan
penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo
diucapkan;
4.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya."
Itulah bunyi amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XXII/2024 yang diucapkan Ketua Majelis Hakim merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada persidangan Senin, 29 September 2025.
Putusan ini lahir dari permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) terhadap UUD NRI 1945 khususnya Pasal 28D ayat (2) Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) yang didaftarkan/diajukan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dipimpin Elly Rosita Silaban selaku Presiden dan Dedi Hardianto selaku Sekretaris Jenderal melalui kuasa hukumnya Harris Manalu, S.H., Saut Pangaribuan, S.H., M.H., Parulian Sianturi, S.H., Haris Isbandi, S.H., Abdullah Sani, S.H., Irwan Ranto Bakkara, S.H., Berliando Yulihardis S, S.H., Oberlian Sinaga, S.H., dan Tahan Simalango, S,H., dari Kantor LBH KSBSI pada tanggal 9 Juli 2024.
UU Tapera ini mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum menjadi peserta Tapera dengan iuran 3% dari upah pekerja formal (2,5% pekerja dan 0,5% pengusaha) atau 3% dari penghasilan pekerja mandiri (informal), dengan ancaman jika pekerja/buruh tidak menjadi peserta dan jika pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, memublikasikan ketidakpatuhan Pemberi Kerja, pengenaan bunga Simpanan akibat keterlambatan pengembalian, pembekuan izin usaha dan/atau pencabutan izin usaha.
Selanjutnya baca Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024 di bawah ini.