PKWT Kena PHK Berhak Dapat Sisa Gaji dan Uang Kompensasi

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 huruf B angka 2 huruf b diatur begini, “Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021".

Klik Pdf SEMA 3/2023.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Duplik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial