PKWT Kena PHK Berhak Dapat Sisa Gaji dan Uang Kompensasi
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 huruf B angka 2 huruf b diatur begini, “Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan diputus hubungan kerjanya sebelum jangka waktu berlakunya PKWT berakhir, berhak mendapatkan uang ganti rugi dan uang kompensasi dengan memperhatikan jangka waktu PKWT yang telah dijalaninya (vide: Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021".