Sidang IV Pengujian UU P2K (Khusus Dana Pensiun) Oleh Karyawan PT Freeport | Jawaban DPR dan Presiden
Sidang ke-4 ini, Rabu, 8 Oktober 2025 beragendakan penyampaian keterangan atau jawaban DPR dan Presiden atas gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU 4/2023 (UU P2SK) terkait skema pembayaran manfaat pensiun karyawan PT Freeport Indonesia yang dikelola Dana Pensiun Freeport Indonesia. Skemanya 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% harus diambil secara berkala setiap bulan selama minimal 10 tahun dengan membeli produk anuitas perusahaan asuransi.
Oleh karena dalam sidang ini Pemerintah yang diwakili Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum tidak dapat menjelaskan ketentuan pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dalam program pensiun yang diatur dalam UU 13/2003 jo. UU 6/2023 jo. PP 35/2021 dikaitkan dengan ketentuan pasal yang diuji maka Mahkamah Konstitusi akan memanggil Kementerian Ketenagakerjaan dalam sidang berikutnya. Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025.