Karyawan PT Freeport Indonesia JR UU P2SK Khusus Aturan Pembayaran Manfaat Dana Pensiun
Pada Rabu, 6 Agustus 2025, 3 orang karyawan PT Freeport Indonesia mengajukan gugatan atau permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).
Dua norma dalam pasal/ayat ini memaksa karyawan menerima manfaat dana pensiun dari Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan skema 20% dapat diambil sekaligus, sedangkan sisanya 80% diambil secara berkala selama 120 bulan atau 10 tahun (karena jumlah manfaat dana pensiun mereka di atas Rp500juta per orang).
Untuk menguji norma ini ketiga orang pekerja sebagai para pemohon memberi kuasa kepada Harris Manalu, S.H., Saut Pangaribuan, S.H. M.H., Marjan Tusang, S.H., M.H., dan Dwi Sihol Marito Manalu, S.H.