Penggugat Yang Berwenang Untuk Menentukan Siapa-siapa Yang Digugat
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1022 K/Pdt/2006 tanggal 13 Desember 2006, memberi kaidah hukum bahwa sesuai dengan yurisprudensi Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang digugat.
Demikian pertimbangan hukum selengkapnya dari Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara, yakni Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, S.H., M.S. dan I Made Tara, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota:
“- Bahwa Pengadilan Tinggi Irian
Jaya di Jayapura membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura karena
menganggap bahwa Negara harus digugat, hal ini tidak dapat dibenarkan, oleh
karena sesuai dengan Yurisprudensi bahwa Penggugatlah yang berwenang untuk menentukan
siapa-siapa yang digugat (putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 16 Juni 1971
No.305 K/Sip/1971);
- Bahwa selain dari pada itu
Negara tidak merugikan kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat, karena yang
dianggap merugikan dari Pemohon Kasasi/Penggugat adalah Termohon Kasasi/Tergugat,
yang menanam pohon di pinggir jalan raya, dan ternyata telahmengganggu hak dan
kepentingan Pemohon Kasasi/Penggugat;
- Bahwa pertimbangan Pengadilan
Tinggi Irian Jaya di Jayapura yang menganggap bahwa kerugian dari Pemohon
Kasasi/Penggugat belum nyata, tidak dapat dibenarkan, oleh karena kerugian
tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materiil, tetapi kerugian dapat
juga diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Pemohon
Kasasi/Penggugat;
- Bahwa dalam perkara a quo, pohon
yang ditanam oleh Termohon Kasasi/Tergugat telah besar dan mengganggu bangunan
di pekarangan milik Pemohon Kasasi/Penggugat, dan dikhawatirkan apabila ada
angin kencang dapat membahayakan keselamatan orang lain dan bangunan Pemohon
Kasasi/Penggugat;”