Selain Karena Mengundurkan Diri dan Menjalani Proses Pidana Tidak Ada Daluarsa Untuk Gugatan PHK

Membaca Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, tanggal 20 November 2024, antara Yhon Wirman Tungkir lawan PT Tribuana Antar Nusa maka dapat disimpulkan pengajuan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak mengenal daluarsa. Baca eksepsi Tergugat dan pertimbangan hukum Majelis Hakim di bawah ini.

Eksepsi Tergugat (Perusahaan):

Gugatan Penggugat Diajukan Setelah Lewatnya Tenggang Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ketentuan Peraturan Perundang undangan Yang Berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 

Bahwa sejak tahun 2017 Penggugat diberhentikan atau tidak dipekerjakan lagi secara sepihak oleh Tergugat (PT Tribuana Antar Nusa) sama sekali tidak ada pemberitahuan atau peringatan oleh Tergugat sedangkan Penggugat bekerja selama ini tidak merasa pernah melakukan kesalahan selama bekerja tiba-tiba diberhentikan begitu saja oleh Tergugat;

Bahwa berdasarkan Gugatan a quo, Penggugat secara jelas dan tegas menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh Penggugat telah terjadi pada tahun 2017, atau setidak-tidaknya 7 (tujuh) tahun yang lalu, dan sejak saat itu, Penggugat baru menindaklanjuti  Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dengan mengajukan Gugatan a quo pada tahun 2024;

Bahwa Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU No. 2/2004”) mengatur sebagai berikut, "Gugatan oleh pekerja/ buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.";

Bahwa kemudian terhadap Pasal 82 UU No. 2/2004, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 94/PUU-XXI/2023 tertanggal 29 Februari 2024 (“PUU MKRI No. 94/2024”), yang memberikan pertimbangan hukum sebagaimana PUU MKRI No. 94/2024 halaman 113 pada pokoknya sebagai berikut: "… Mahkamah masih tetap dalam pendiriannya bahwa daluarsa pengajuan gugatan tetap diperlukan agar dapat menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja/buruh. Batasan waktu untuk  mengajukan gugatan tersebut, penting artinya demi kepastian hukum  yang adil agar permasalahan antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak berlarut-larut karena dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang jelas dan pasti.";

Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, keberlakuan Pasal 82 UU 2/2004 serta dengan mengingat tidak adanya ketentuan lain yang mengatur mengenai batas waktu daluarsa mengajukan gugatan PHK ke Pengadilan Hubungan Industrial, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam amar putusan a quo bahwa norma Pasal 82 UU 2/2004 yang menyatakan “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan  hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha”, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan  dari pihak pengusaha”…

Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 2/2004 jo. PUU MKRI No. 94/2024 a quo, maka dapat disimpulkan bahwa ketentuan Pasal 82 UU No. 2/2004 terkait dengan tenggang waktu Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja masih tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 45”) dimana menurut Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai tenggang waktu 1 (satu) tahun untuk mengajukan Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha, merupakan hal yang penting demi menjamin kepastian hukum agar permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja tidak berlarut-larut dalam jangka waktu yang jelas dan pasti; 

Bahwa dengan demikian Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang mendalilkan mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, secara jelas dan tegas bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku karena diajukan 7 (tujuh) tahun sejak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, karenanya demi menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur oleh UU No. 2/2004 jo. PUU MKRI No. 94/2024, maka sudah sepatutnya Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan telah melewati tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat diterima (niet onvantekelijk verklaard);

Pertimbangan Hakim:

Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi Tergugat Asal/Penggugat Insidentil huruf B yaitu Gugatan Penggugat Diajukan Setelah Lewatnya Tenggang Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami oleh Penggugat telah terjadi pada tahun 2017 atau setidak-tidaknya 7 (tujuh) tahun yang lalu dan sejak saat itu, Penggugat baru menindaklanjuti Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dengan mengajukan Gugatan a quo pada tahun 2024 menurut Majelis Hakim bahwa masalah daluarsa diatur dalam ketentuan Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya serta diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha;

Menimbang, bahwa Terkait Pasal 171 UUK dan Pasal 82 UU PPHI, jangka waktu tersebut berlaku untuk PHK sebagai berikut:

  1. PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh yang melakukan kesalahan berat (Pasal 158 ayat (1) dan Pasal 159 UUK);
  2. PHK yang dilakukan oleh pengusaha terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana (Pasal 160 ayat (3) UUK); dan
  3. PHK yang diakibatkan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri (Pasal 162 UUK).

Menimbang, bahwa untuk mengetahui gugatan pekerja mengenai perselisihan PHK daluarsa atau tidak, maka harus diperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Dimana didalam Putusan No. 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004 tersebut menyatakan Pasal 158 dan Pasal 159 UUK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menyatakan dengan hukum bahwa Pasal 158 dan Pasal 159 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

Menimbang, bahwa artinya kedua pasal tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan jika mengacu pada Pasal 82 UU PPHI dan Pasal 171 UUK, apabila alasan PHK tersebut di luar Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK, tidak ada tenggang waktu untuk memperkarakan kembali kasus tersebut ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial; 

Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan mengatur secara terbatas alasan PHK yang daluarsa bila gugatannya diajukan lewat dari 1 (satu) tahun, maka alasan PHK lainnya di luar alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 160 ayat (3) dan Pasal 162 UUK tidak bisa dikualifikasi daluarsa meskipun pekerja/buruh mengajukan gugatan lewat dari 1 (satu) tahun setelah pengusaha melakukan PHK; 

Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat Asal yang diajukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang adalah tidak Daluwarsa;

Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi Tergugat Asal/ Penggugat Insidentil tentang Gugatan Penggugat Diajukan Setelah Lewatnya Tenggang Waktu Sebagaimana Dimaksud Dalam Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial harus ditolak;

Putusan PHI Tanjung Karang Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, tanggal 20 November 2024 dikuatkan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 387 K/Pdt.Sus-PHI/2025 tanggal 10 April 2025.


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II