Pemecatan Tanpa Wawancara Terlebih Dahulu Dalam Praktik Pengadilan Perburuhan Brussels
26. Brussels Labour Court, 20th Chamber, D.D. vs SA Vanduc-Topfilm, 20 Februari 1992, Roll No. 79-759/91
Subyek: pemecatan
Peranan hukum internasional: penetapan yurisprudensi berdasarkan hukum internasional
Jenis instrumen yang digunakan: perjanjian-perjanjian internasional yang tidak diratifikasi104 (Konvensi ILO No. 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, 1982).
Pemecatan tanpa wawancara terlebih dahulu/ Kesenjangan dalam legislasi domestik/ Rujukan pada Konvensi ILO No. 158 untuk menetapkan prinsip yurisprudensi yang menegaskan hak pekerja untuk wawancara terlebih dahulu.
Seorang pekerja telah dipecat atas kesalahan berat. Pengusaha menuduhnya melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Dalam mengajukan kasus pemecatan kepada Pengadilan Perburuhan, pekerja tersebut mengaku bahwa dia tidak mendapatkan kesempatan bersidang guna menjawab tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam keadaan kekosongan ketentuan dalam hukum Belgia yang mensyaratkan pekerja diwawancara sebelum pemecatan, Pengadilan Perburuhan mengambil inspirasi dari Pasal 7 Konvensi ILO No. 158 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, meskipun Konvensi ini belum diratifikasi oleh Belgia.
Setelah mempelajari ketentuan yang dimuat dalam Pasal 7 Konvensi ILO No. 158, Pengadilan menegaskan bahwa, meskipun Konvensi ini belum diratifikasi oleh Belgia, dan karenanya aturan yang terdapat di dalamnya tidak memiliki kekuatan hukum di dalam negeri, namun tetap saja menjadi:
“Suatu sumber inspirasi untuk Pengadilan sejauh hal tersebut mengandung konsensus tertentu di tingkat internasional mengenai hak dan kewajiban minimum yang seimbang antara pengusaha dan pekerja”.
Mendasarkan pada kerja persiapan atas Konvensi ILO No. 158, Pengadilan menjelaskan bahwa penerapan konvensi semuanya lebih bisa dijustifikasi:
“Bahwa konvensi telah disetujui oleh keempat delegasi Belgia (pemerintah, pengusaha dan pekerja) pada Rapat Umum ILO105 (Berita Acara Rapat Sesi ke-68 Konferensi Peburuhan Internasional ILO, Geneva, 1982, hal. 36/15 dan 36/20), yang sekurang-kurangnya mengindikasikan bahwa, pada satu sisi Belgia mengakui ILO dan, di sisi lain, bahwa peraturan yang ditetapkan dalam Konvensi tidaklah bertentangan secara luas dengan sistem hukum Belgia”.
Dengan melihat pada ketentuan Pasal 7 Konvensi ILO No. 158, Pengadilan Perburuhan menganggap bahwa, dengan tidak memberikan kesempatan bersidang sebelum memecat pekerja karena kesalahan berat, maka hal itu telah menyebabkan kerugian di pihak pekerja dan karenanya harus diberikan ganti rugi dengan pembayaran kompensasi. Alasannya adalah apa yang dituduhkan kepada pekerja tersebut belum tentu seperti disangka oleh pengusaha.
Sumber: PENGGUNAAN HUKUM INTERNASIONAL OLEH PENGADILAN-PENGADILAN DOMESTIK Rangkuman Ringkasan Putusan Pengadilan, Organisasi Perburuhan Internasional, 2011, angka 26, hlm. 57.