Putusan Perdata Non Eksekutabel

Putusan yang non eksekutabel, antara lain: 

1) Putusan bersifat declaratoir (pernyataan) dan constitutif. 

2) Harta kekayaan termohon eksekusi tidak ada. 

3) Barang yang menjadi obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga. 

4) Eksekusi tidak dapat dijalankan terhadap penyewa. 

5) Obyek yang akan dieksekusi tidak jelas batas-batasnya. 

6) Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan. 

7) Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan karena obyek yang  akan dieksekusi musnah. 

8) Tanah yang hendak dieksekusi berubah statusnya menjadi tanah negara. 

9) Barang yang menjadi objek eksekusi berada di luar negeri.

10) Adanya putusan-putusan yang bertentangan satu dengan yang lain tentang obyek yang sama, dengan catatan harus dipelajari sejauh mana pertentangan putusan tersebut. 

11) Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan.

Klik baca Keputusan Dirjen Badilum MA No. 40 Tahun 2019, angka 26, halaman 25-26.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II