SEMA 2/2024 - ABK Dapat Mengajukan Gugatan di PHI Wilayah PKL Dibuat

SEMA 2/2024, huruf B, angka 4 (Perselisihan Hubungan Industrial) mengatur:

a. Perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya.

Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan.

b. Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja. 


TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pdf SK UMP Sumatera Selatan Tahun 2026

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial