SEMA 2/2024 - ABK Dapat Mengajukan Gugatan di PHI Wilayah PKL Dibuat
SEMA 2/2024, huruf B, angka 4 (Perselisihan
Hubungan Industrial) mengatur:
a. Perselisihan
antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman
pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya.
Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan.
b. Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada tempat PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja.