Putusan MA 448/2014 : Gugatan Harus Diajukan di PHI Wilayah Tempat Pekerja Bekerja
Putusan Mahkamah Agung Nomor 446 K/Pdt.Sus-PHI/2014, tanggal 9 September 2014, antara Scott Paul Hutchison melawan PT Indo Tambangraya Megah, Tbk, memberi kaidah hukum bahwa gugatan perselisihan hubungan industrial wajib diajukan di Pengadilan Hubungan Indusrial di wilayah tempat pekerja/buruh bekerja.
Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 25/PHI.G/2014/PN Jkt.Pst, tanggal 24 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa
dan mengadili pekara ini;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar
biaya perkara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp622.000,00 (enam ratus
dua puluh dua ribu rupiah);