Postingan

Menampilkan postingan dengan label PUTUSAN MK

Putusan MK 139/PUU-XXIII/2026 Kabulkan Permohonan

Mahkamah Kostitusi (MK) dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, tanggal 29 Juni 2026 mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan oleh PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia melalui Alfonsius Londoran, dkk (4 orang). Pasal 161 ayat (2) mengatur, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.” . Pasal 164 ayat (2) mengatur, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.” . Dua norma ini pada intinya mengatur pembayaran manfaat pensiun sebagai pengganti pesangon harus dilakukan secara berkala/perbulan. Namun dengan dikabulkannya permohonan ini maka pembayaran manfaat pensiun karyawan dapat dilakukan oleh lembaga Dana Pensiun baik secara sekaligus maupun secara berkala (perb...

Putusan MK 167/PUU-XXIV/2026 Ultimatum Presiden dan DPR Terkait UU Cipta Kerja

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  Nomor 167/PUU-XXIV/2026, 17 Juni 2026 menegaskan, jika sampai tanggal 31 Oktober 2026 Klaster Ketenagakerjaan tidak dikeluarkan dari UU Cipta Kerja (UU 6/2023) maka konsekuensi yuridisnya akan berlaku undang-undang ketenagakerjaan yang lama, in casu UU 13/2003 dan putusan-putusan MK terkait dengan ketenagakerjaan. Begini bunyi pertimbangan hukum Putusan Nomor 167/PUU-XXIV/2026 dalam halaman 37,  "..., Mahkamah perlu menegaskan kembali berkenaan dengan pengaturan kluster ketenagakerjaan dalam Lampiran UU 6/2023 yang harus dipisah dan dibentuk dengan undang-undang ketenagakerjaan tersendiri, agar berbagai persoalan ketidaksinkronan dan ketidakharmonisan pengaturan ketenagakerjaan dapat ditata ulang dan dirumuskan secara lebih komprehensif dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Oktober 2024. Artinya, batas waktu s...

Gugatan Firdaus Oiwobo Untuk Kembali Advokat Kandas di MK

Gambar
Gugatan Firdaus Oiwobo untuk kembali menjadi Advokat yang memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi kandas di Mahkamah Konstitusi.  Dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025 pada hari Senin, 19 Januari 2026, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima (niet onvankelijke verklaard) permohonan Firdaus Oiwobo.

Pekerja/Buruh Lega, MK Batalkan UU Tapera

Gambar
"Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); 3. Menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5863) dinyatakan tetap berlaku dan harus dilakukan penataan ulang dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a qu o diucapkan; 4. Memerintahkan pemuatan pu...

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2024. Putusan ini membuat parpol tidak perlu lagi memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden. Semua partai peserta pemilu dapat mencalonkan presiden. Uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh 4 orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masing-masing Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Hakim Konstitusi Anwar Usman dan  Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dala m putusan ini berbeda pendapat. Menurut kedua hakim konstitusi tersebut para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo karena para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 Uji Materiil UU 6/2023 UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Mengadili:  Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan frasa “ Pemerintah Pusat ” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “ menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja ”; Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang C...

Ikhtisar Putusan MK Nomor 67 PUU XI 2013 tentang Peringkat Hak Pembayaran Upah Dalam Pailit

Pemohon: Ir. Otto Geo Diwara Purba, Ir. Syamsul Bahri Hasibuan, S.H., M.H., Eiman, Robby Prijatmodjo, Macky Ricky Avianto, Yuli Santoso, Joni Nazarudin, Piere J Wauran, Maison Des Arnoldi;   Jenis Perkara: Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;   Pokok Perkara: Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;   Bertentangan Dengan: - Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; - Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu;   Amar Putusan: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 95 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerja...

Putusan MK 41/PUU-XXI/2023: Tolak. KSBSI

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XXI/2023 ini menolak permohonan pengujian formil  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Terhadap putusan Mahkamah   a quo , terdapat pendapat berbeda   (dissenting opinion)   dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang pada pokoknya berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon dikabulkan karena beralasan menurut hukum.

Putusan MK 54/PUU-XXI/2023: Tolak. KSPSI Jumhur, Dkk

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 ini menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan 15 organisasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain KSPSI yang dipimpin Jumhur Hidayat. Terhadap putusan Mahkamah a quo , terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang pada pokoknya berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon dikabulkan karena beralasan menurut hukum.