Putusan MK 54/PUU-XXI/2023: Tolak. KSPSI Jumhur, Dkk
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 ini menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan 15 organisasi serikat pekerja/serikat buruh antara lain KSPSI yang dipimpin Jumhur Hidayat.
Terhadap putusan Mahkamah a quo,
terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi
Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang pada
pokoknya berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon dikabulkan karena
beralasan menurut hukum.