Putusan MK 41/PUU-XXI/2023: Tolak. KSBSI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XXI/2023 ini menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 4 (empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo yang pada pokoknya berpendapat seharusnya permohonan para Pemohon dikabulkan karena beralasan menurut hukum.