Putusan MK 139/PUU-XXIII/2026 Kabulkan Permohonan

Mahkamah Kostitusi (MK) dalam Putusan Nomor 139/PUU-XXIII/2025, tanggal 29 Juni 2026 mengabulkan permohonan pengujian materiil Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diajukan oleh PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia melalui Alfonsius Londoran, dkk (4 orang).

Pasal 161 ayat (2) mengatur, “Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala.”. Pasal 164 ayat (2) mengatur, “Peraturan Dana Pensiun dapat memuat ketentuan yang mengatur pilihan pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun.”.

Dua norma ini pada intinya mengatur pembayaran manfaat pensiun sebagai pengganti pesangon harus dilakukan secara berkala/perbulan. Namun dengan dikabulkannya permohonan ini maka pembayaran manfaat pensiun karyawan dapat dilakukan oleh lembaga Dana Pensiun baik secara sekaligus maupun secara berkala (perbulan). Pembayaran tergantung kehendak peserta yang pensiun apakah sekaligus atau bertahap.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial