Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2024.
Putusan ini membuat parpol tidak
perlu lagi memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen
suara nasional untuk mencalonkan presiden. Semua partai peserta pemilu dapat
mencalonkan presiden.
Uji materiil UU 7/2017 tentang
Pemilu ini diajukan oleh 4 orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
masing-masing Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan
Tsalis Khoirul Fatna.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam putusan ini berbeda pendapat. Menurut kedua hakim konstitusi tersebut para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo karena para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya.