Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Penghapusan Syarat Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2024.

Putusan ini membuat parpol tidak perlu lagi memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden. Semua partai peserta pemilu dapat mencalonkan presiden.

Uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh 4 orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masing-masing Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dalam putusan ini berbeda pendapat. Menurut kedua hakim konstitusi tersebut para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara a quo karena para Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian konstitusionalnya.



Full video sidang pengucapan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tanggal 2 Januari 2025:

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial