6 Isu Ketenagakerjaan Dalam Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) RI - AS

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis, 19 Februari 2026 di AS menandatangani Perjanjian Dagang Resiprokal (Timbal Balik) atau disebut Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Dalam perjanjian ini terdapat 6 isu penting dalam kaitannya dengan hubungan ketenagakerjaan, yaitu:
1. Pembatasan Outsourcing (Alih Daya): Indonesia diminta merevisi aturan untuk memastikan alih daya tidak digunakan pada kegiatan inti perusahaan.
2. PKWT 1 Tahun: Kontrak kerja hanya diizinkan untuk pekerjaan non-permanen dengan durasi maksimal satu tahun.
3. Upah Minimum Tanpa Kecuali: Penghapusan ketentuan pengecualian upah minimum, termasuk untuk usaha skala menengah.
4. Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama: Penghapusan aturan yang membatasi hak pekerja dan serikat pekerja dalam berserikat dan melakukan perundingan kolektif.
5. Larangan Pekerja Paksa: Indonesia wajib mengadopsi dan menerapkan larangan impor barang yang menggunakan pekerja paksa.
6. Hukum Ketenagakerjaan Berlaku untuk Semua: Ketentuan ketenagakerjaan berlaku bagi seluruh pekerja, apa pun status kerja, status usaha, skala, dan sektor usaha. 

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Contoh Kesimpulan Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial