Perbedaan PKWT dan PKWTT

Perbedaan karyawan kontrak atau PKWT dengan karyawan tetap atau PKWTT, sebagai berikut:

1. Dari Segi Sifat Pekerjaan

Karyawan PKWT tidak dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat tetap, sedangkan karyawan PKWTT dapat dipekerjakan pada pekerjaan baik yang bersifat tetap maupun tidak tetap.

2. Dari Segi Masa Kerja 

Masa kerja karyawan PKWT hanya bersifat sementara, bisa jam-jaman, harian, bulanan, dan tahunan sampai dengan 5 tahun. Sedangkan masa kerja pada PKWTT adalah bersifat tetap, bisa sampai dengan usia pensiun, misalnya 32 tahun.

3. Dari Segi Masa Percobaan 

Dalam PKWT tidak boleh diadakan masa percobaan kerja, sedangkan dalam PKWTT diperbolehkan selama 3 bulan.

4. Dari Segi Kewajiban Pencatatan

PKWT wajib dicatatkan di Disnaker, sedangkan PKWTT tidak wajib dicatatkan.

5. Dari Segi Hak Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja

Bila terjadi PHK, karyawan PKWT berhak mendapat apa yang disebut dengan ganti rugi. Sedangkan karyawan PKWTT mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

6. Dari Segi Hak Pekerja atas Pengakhiran Hubungan Kerja Secara Normal

Bila terjadi pengakhiran hubungan kerja secara normal, misalnya jangka waktu PKWT selesai, maka karyawan PKWT berhak mendapat apa yang disebut dengan Uang Kompensasi. Sedang jika pengakhiran hubungan kerja terjadi pada karyawan PKWTT atau karyawan tetap karena sudah mencapai usia pensiun, maka karyawan PKWTT berhak mendapat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Oleh Harris Manalu, S.H.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial