Ganti Rugi Sisa Kontrak Tetap Eksis


Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur sebagai berikut:

"Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja."

Pasal ini tetap eksis atau tetap berlaku. Pasal ini tidak diubah dalam UU 6/2023. Dalam Perppu 2/2022 dan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pun tidak diubah. 

Contoh kasus dalam pasal ini sbb:

Jangka waktu PKWT si A pada PT. X disepakati selama 1 tahun atau 12 bulan dari tanggal 10 Mei 2021 s/d 9 Mei 2022. Gaji si A disepakati Rp5.000.000. Jika PT. X mengakhiri hubungan kerja pada tanggal 10 Januari 2022 maka pengusaha PT. X wajib membayar ganti rugi kepada si A sebesar 4 bulan upah/gaji dari tanggal 10 Januari 2022 s/d 9 Mei 2022 sebesar 4 bulan x Rp5.000.000 = Rp20.000.000. Sebaliknya juga berlaku bagi si A.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial