Kepmenaker Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila (Kepmenaker 76/2024) ini mengatur berbeda dari UU 13/2003 jo. UU 6/2023 dan PP 35/2021, antara lain membolehkan masa percobaan dalam hubungan kerja kontrak/PKWT sebagai berikut:
“Perjanjian Kerja terbagi menjadi 2 (dua) perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Khusus untuk PKWT yang lazim sering disebut kontrak kerja diperbolehkan atas dasar jangka waktu terdiri dari pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan, dan atas dasar selesainya suatu pekerjaan tertentu meliputi pekerjaan yang sekali selesai dan pekerjaan yang sementara sifatnya.
Untuk PKWT, perjanjian kerja ini dapat mempersyaratkan masa percobaan. Dalam masa percobaan, kedua belah pihak dapat memutuskan hubungan kerjanya tanpa syarat artinya tanpa kompensasi pengakhiran hubungan kerja, akan tetapi dalam hal lolos masa percobaan, Pekerja/Buruh akan diangkat menjadi pekerja/buruh tetap atau permanen atau PKWTT. Konteks yang dapat diambil dari pelaksanaan ke 2 (dua) jenis perjanjian kerja ini sebagaimana pemaknaan sila kedua Pancasila "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab" dan sila kelima Pancasila "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Bagi Pekerja/Buruh dengan status perjanjian kerja waktu tertentu tidak menutup kemungkinan statusnya dapat berubah menjadi
status PKWTT, artinya Pekerja/Buruh wajib mempunyai sikap disiplin, berprestasi, loyal, dan yang terpenting transparan atau jujur memegang peranan yang sangat tinggi baik pekerja dengan status PKWT atau PKWTT, Pengusaha diwajibkan membayar Upah sebagaimana aturan yang berlaku dan mengikuti struktur dan skala Upah yang ada di Perusahaan.” (lihat hal. 21 BAB V PENERAPAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA DALAM HUBUNGAN KERJA).
Sekilas kebijakan ini baik, sesuai dengan Pancasila. Namun oleh karena jangka waktu masa percobaan tidak dibatasi maka menjadi berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Jika selama pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, pekerjaan yang bersifat musiman dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan, dan atas dasar selesainya suatu pekerjaan tertentu meliputi pekerjaan yang sekali selesai dan pekerjaan yang sementara sifatnya dapat dibuat masa percobaan maka tentulah pekerja/buruh menjadi pekerja percobaan selamanya dan tidak berhak mendapat uang kompensasi. Muncul kecurigaan kebijakan ini untuk menghilangkan kewajban pengusaha membayar uang kompensasi yang telanjur diatur/diberikan dalam UU 13/2003 jo. UU 6/2023 dan PP 35/2021.