Syarat Pembentukan Serikat Buruh


Terdapat 6 syarat pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pertama, terdapat minimal 10 orang pekerja/buruh sebagai pendiri atau pembentuk.

Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000 mengatur sebagai berikut:

"Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh."

Kedua, memiliki AD/ART

Pasal 11 UU 21/2000 mengatur sebagai berikut:

(1) Setiap serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :

a. nama dan lambang;

b. dasar negara, asas, dan tujuan;

c. tanggal pendirian;

d. tempat kedudukan;

e. keanggotaan dan kepengurusan;

f. sumber dan pertanggungjawaban keuangan; dan

g. ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

Ketiga, terdapat nama-nama dan susunan pengurus minimal 3 orang, dengan susunan ketua, sekretaris, dan bendahara.

Keempat, pencatatan di  Disnaker Kabupaten/Kota setempat untuk mendapat pengesahan.

Pasal 18 UU 21/2000 mengatur sebagai berikut:

(1) Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dilampiri:

a. daftar nama anggota pembentuk;

b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

c. susunan dan nama pengurus. 

Kelima, nama dan lambang organisasi serikat buruh yang dibentuk tidak sama dengan nama dan lambang organisasi serikat buruh yang lebih dahulu terbentuk.

Pasal 19 UU 21/2000 mengatur sebagai berikut:

"Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang akan diberitahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat terlebih dahulu."

Keenam, memberitahukan keberadaan kepada pengusaha.

Pasal 23 UU 21/2000 mengatur sebagai berikut:

"Pengurus serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya."

Itulah 6 syarat pembentukan atau pendirian serikat pekerja/serikat buruh tingkat perusahaan yang memiliki legalitas.

Nah, dengan membaca seluruh ketentuan yang diatur dalam UU 21/2000 ini, tidak ada kewajiban pekerja/buruh terlebih dahulu memberitahukan rencana pembentukan atau pendirian serikat buruh kepada pengusaha atau manajemen perusahaan tempat kita bekerja. 

Baru timbul kewajiban kita memberitahukan keberadaan serikat buruh yang sudah kita bentuk kepada pengusaha atau manajemen perusahaan setelah Disnaker mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan.

Jika ada pihak manajemen perusahaan menyatakan, "serikat buruh kalian tidak kami akui atau tidak sah karena kalian membentuk serikat buruh tanpa meminta ijin dari manajemen perusahaan", itu adalah salah. 

Bahkan perkataan seperti itu dapat dikualifikasi sebagai perbuatan union busting atau pemberangusan serikat buruh. Itu melanggar kebebasan berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

____

by Adv. Harris Manalu, S.H.

TOPIK POPULER

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)

Jawaban | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

UMP Lampung 2024 (Pdf) dan UMK 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Tata Cara Melakukan Perundingan Bipartit Hubungan Industrial