Hak-hak Pekerja Yang Mengalami PHK Atas Alasan Pelanggaran Bersifat Mendesak
Pasal 52 ayat (2) PP No. 35/2021 mengatur sbb:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh melakukan
pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama maka pekerja/buruh berhak atas:
a.
uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
b. uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”
(3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)."
Penjelasan
Ayat (2)
Pelanggaran bersifat mendesak yang
dapat diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian
Kerja Bersama sehingga pengusaha dapat langsung memutuskan hubungan kerja
terhadap pekerja/buruh, misalnya dalam hal:
a.
melakukan penipuan, pencurian, atau
penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b.
memberikan keterangan palsu atau
dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang
memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau
perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam,
atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha
untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak
atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan
kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja
membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan
yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ayat (3)
Cukup jelas