Perma 3/2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik

Pasal 1 angka 1 Perma 3/2022 berbunyi, "Mediasi di Pengadilan secara Elektronik yang selanjutnya disebut Mediasi Elektronik adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator yang dilakukan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi."

Selanjutnya Klik Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

TOPIK POPULER

Contoh Surat Permohonan Perundingan Bipartit Pertama (I) oleh Pekerja

Contoh Kesimpulan Penggugat di PHI

Contoh Pencabutan Surat Kuasa

Contoh 3 Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial

Di PHI Manakah Gugatan Diajukan Pekerja?

Contoh Surat Kuasa Bipartit dan sekaligus Mediasi Memakai Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Contoh 2 Kontra Memori Kasasi di PHI

Format dan Isi Risalah Perundingan Bipartit I dan II

Replik | Contoh di Pengadilan Hubungan Industrial

Pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja)